EDISIINDONESIA.id – Sidang perdana kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam peristiwa Paniai, Papua, tahun 2014 lalu, pada pekan depan.
Dalam sidang tersebut, dengan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, akan digelar di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (21/9) mendatang.
Sidang perdana kasus pelanggaran HAM Paniai akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sutisna Sawati.
“Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, perkara tersebut akan disidangkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Sutisna Sawati,” kata juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro, Senin (12/9/2022).
Andi menjelaskan, sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Makassar sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu 21 September 2022.
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, perkara tersebut akan disidangkan oleh majelis hakim yang terdiri dari lima hakim.
Adapun kelima hakim tersebut yakni, Sutisna Sawati sebagai ketua majelis, dengan didampingi Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu dan Sofi Rahma Dewi masing-masing sebagai hakim anggota.
Dia menyebut, pihaknya sudah menyiapkan sejak dua bulan lalu, hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan peradilan HAM Paniai.
“Termasuk melakukan prekrutan dan seleksi baik hakim HAM ad hoc maupun hakim karier dari lingkungan peradilan umum,” ujar Andi.
Lebih lanjut Andi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, komposisi majelis hakim HAM terdiri dari dua hakim karir dan tiga hakim HAM ad hoc.
“Diharapkan semoga persidangannya nanti di Makassar berjalan lancar dan tertib,” pungkasnya.
Dalam petikan surat dakwaan, terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dalam kedudukannya selaku Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai di Kabupaten Paniai berdasarkan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor: Kep/30/II/2011 tanggal 14 Februari 2011 dan selaku perwira dengan pangkat tertinggi mengkoordinir kegiatan-kegiatan Danramil yang berada dalam wilayah koordinasinya. Termasuk salah satunya adalah Koramil 1705-02/Enarotali.
Pada Senin 8 Desember 2014 sekitar pukul 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Desember 2014 bertempat di Lapangan Karel Gobay dan Kantor Komando Rayon Militer (Koramil) 1705-02/Enarotali di Jalan Karel Gobay Kampung Enarotali Distrik Paniai, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua sebagai komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer mengetahui atas dasar keadaan saat itu, seharusnya mengetahui bahwa pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya yang efektif, atau pasukan dibawah kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif sedang melakukan, atau baru saja melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, melakukan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya.
“Bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, dan terdakwa tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan,” sebagaimana bunyi petikan dakwaan.
Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. (edisi/jawapos)
Comment