JAKARTA, EDISIINDONESIA.id- Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara-Jakarta (FAMHI Sultra-Jakarta) kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ketiga kalinya.
Kedatangan Famhi ke gedung merah putih, tak lain untuk menuntun lembaga anti rasuah memanggil dan memeriksa Bupati Muna dan Kadis BPMD Kabupaten Muna.
Menurutnya sesuai Fakta Persidangan, Erdian selaku Kepala Divisi Pinjaman Daerah PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI) bersaksi, Bupati Muna pernah melakukan upaya suap kepada dirinya (Erdian) terkait pengurusan Dana PEN Kabupaten Muna.
Viktor, selaku Korlap dalam orasinya mengatakan, KPK RI harus segera memanggil dan memeriksa kembali Bupati Muna untuk yang ke dua kalinya berdasarkan Fakta Persidangan tersebut,
“ini jelas dalam kesaksian saudara Erdian menyebut bahwa Bupati Muna pernah melakukan Suap terhadap Dirinya. Sampai Bupati Muna melemparkan Uang di Mobil saudara Erdian,” kata Vitor, Selasa (30/8/2022).
Selain itu, Ketua umum Famhi Sultra-Jakarta, Don Mike, bilang yang paling menarik untuk ditelusuri oleh KPK RI adalah terkait Dana Desa dan Anggaran Dana Desa dimana Dugaan Kami adalah setiap Desa di Kabupaten Muna Harus menyetor Rp. 100 Juta kali 124 Desa dan anehnya selama empat tahun semua Kepala Desa di Kabupaten Muna Berstatus Pelaksana Tugas Sementara (PJS) dan semua PJS adalah pilihan Bupati Muna melalui Kadis BPMD.
“Oleh Karena itu berdasarkan Fakta diatas maka kami akan terus mengawal kasus ini sampai Tuntas,” Tutupnya.(**)
Comment