WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Bupati Kabupaten Wakatobi, Haliana disebut-sebut melakukan penistaan tehadap perempuan dan transaksi jual beli jabatan.
Hal itu disampaikan oleh seorang ibu rumah tangga, Nurhayati.
Nurhayati geram kepada Bupati karena merasa aduannya terkait nikah siri yang dilakukan oleh suaminya, Safiun tidak pernah ditindaklanjuti.
Safiun diangkat sebagai Lurah Patopelong oleh Bupati Wakatobi pada Januari 2022 lalu setelah nikah sirih dan tinggal serumah bersama seorang wanita yang berprofesi sebagai seorang Guru di SDN 1 Timu Kecamatan Tomia Timur.
Sementara, sebelumnya Nurhayati telah menyampaikan aduan ke Bupati Wakatobi jauh sebelum Safiun dilantik tepatnya pada 19 November 2021.
Anehnya lagi, Pemda setempat malah mengeluarkan surat rekomendasi ijin perceraian terhadap Nurhayati dan Safiun pada April 2022.
“Surat rekomendasi Ijin perceraian dari Pemda pada Bulan April tanpa dikonfirmasi. Tiba-tiba saya mendapat undangan perceraian. Apakah ini program daerah membiarkan para suami berstatus ASN melakukan nikah siri,” ungkapnya saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Mandati 1, Kecamatan Wangi-wangi Selatan baru-baru ini.
Tak sampai disitu, upaya Nurhayati bahkan telah sampai ke BKD Wakatobi dengan maksud agar Safiun diberi sanksi kode etik dan diberhentikan sementara sebagai lurah Patopelong namun tak pernah ada tindak lanjut.
“Kepala BKD sudah dua kali saya surati tapi jawabannya tetap sama bahwa akan membentuk tim tapi sampai sekarang belum ada hasil kerja tim itu. Yang bersangkutan tatap santai menjabat sebagai lurah,” paparnya.
Nurhayati bahkan telah melakukan aduan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan telah dikeluarkan Surat rekomendasi agar Bupati Wakatobi meneyelasaikan persoalan dimaksud namun tak pernah diindahkan.
Atas hal itu, dia menganggap daerah turut andil dalam kehancuran rumah tangganya. Dia juga menduga terjadi transaksi jual beli jabatan antara Pemda dan Safiun.
“Saya merasa dinistakan sebagai perempuan. Ini penghinaan terhadap Marwah perempuan di Wakatobi. Saya duga ada jual beli jabatan. Orang yang jelas-jelas melanggar kode etik malah dipromosikan jabatannya dan dilindungi,” ungkapnya.(**)
Comment