HUT RI ke-77: 157 Napi Unaaha Dapat Remisi, Satu Orang Langsung Bebas

KONAWE, EDISIINDONESIA.id- Sebanyak 168.196 narapidana di Indonesia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia pada peringatan HUT RI ke 77, Rabu 17 Agustus 2022. Bahkan 2.725 di antaranya langsung bebas.

Di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, sebanyak 157 orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Unaaha mendapatkan remisi dan satu orang di antaranya langsung bebas.

SK resmi para napi yang mendapat remisi diserahkan secara virtual langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara H Ali Mazi Kepada seluruh Kepala Lapas dan Rutan Sulawesi Tenggara.

Kepala Rutan Unaaha Herianto menjelaskan, narapidana yang mendapatkan remisi ini adalah narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan remisi. Diantaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya enam bulan. Kemudian, kata dia, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan 17 Agustus 2022.

Adapun remisi oleh narapidana Rutan unaaha dengan rincian RU I Narkoba = pria 53 Wanita 1 RU II Narkoba = pria 1 (menjalani subsider) RU I Pidum = pria 101 orang RU II Pidum = pria 2 org 1 orang langsung bebas 1 orang menjalani subsider, Total RU I + RU II = 157 org

Jadi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia tahun 2022 ini, kami memberikan remisi kepada 157 warga binaan. Dari semua narapidana yang kami usulkan ada satu orang RU II yang langsung bebas yakni RIAN BIN MASSI kasus 363 pidana dua tahun yang akan di bebaskan siang ini,” jelasnya.

Pihaknya berharap, narapidana yang mendapat program remisi atau pengurangan masa hukuman itu dapat mempercepat proses kembalinya narapidana ke dalam kehidupan masyarakat.

“Selain itu, mereka juga diharapkan untuk memperbaiki dirinya masing-masing agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, serta selalu patuh terhadap Hukum dan norma yang berlaku,” Tandasnya.(**)

Comment