EDISIINDONESIA.id– Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor PT BSJ di APL Tower, Central Park, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penindakan terhadap dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Kantor PT BSJ menjadi salah satu dari enam lokasi di Jakarta yang digeledah sejak Kamis (5/11/2026). Langkah ini dipimpin langsung Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, dengan melibatkan tim forensik digital.
“Sejak kemarin kami melakukan penggeledahan di enam lokasi wilayah Jakarta bersama tim digital forensik,” kata Saiful dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Hasilnya, penyidik menyita uang tunai senilai total Rp11,8 miliar — Rp11,2 miliar dari lokasi pertama dan Rp595 juta dari lokasi kedua. Selain itu, diamankan pula dokumen penting, ponsel, laptop, serta perangkat rekam CCTV.
Enam perusahaan nikel di Sultra yang masuk sasaran penyelidikan ini adalah PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ. Semua diduga berada di bawah kendali Arif Kurniawan, pengusaha yang dikenal luas sebagai “Raja Nikel Indonesia”, selaku pemilik manfaat.
Penyelidikan mencakup dugaan pelanggaran dalam tata kelola pertambangan selama rentang 2013 hingga 2025.
Catatan Merah PT BSJ
PT BSJ menjadi sorotan khusus. Hasil pemeriksaan BPK tahun 2024 mencatat perusahaan ini melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung serta di luar izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 225,96 hektare padahal izin usahanya berstatus Clean and Clear (CnC).
PT BSJ memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sejak 2014 berlaku 20 tahun di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara. Luas wilayah operasi mencapai 1.030.000 hektare. Pada 2022 perusahaan ini juga telah memperoleh persetujuan PPKH, namun praktik di lapangan terbukti melanggar batas wilayah yang diizinkan.
Berdasarkan data resmi, Arif Kurniawan tercatat menjabat sebagai Komisaris Utama PT BSJ. Saham perusahaan terbagi: 70 persen milik PT Sumber Mas Mineral dan 30 persen milik PT Hamparan Investama Sukses.
Kejagung terus mendalami peran masing-masing pihak serta aliran dana terkait kegiatan pertambangan tersebut.(**)
Comment