Delapan Kali Kirim Sabu ke Kendari, Polisi Telusuri Dugaan Peredaran 30 Kilogram Narkotika

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari tengah mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang diduga telah memasok sekitar 30 kilogram sabu ke wilayah Kota Kendari dalam delapan kali pengiriman selama dua bulan terakhir.

Pengembangan tersebut dilakukan setelah polisi mengungkap pengiriman sabu seberat total 4,7 kilogram melalui jasa ekspedisi. Dalam kasus ini, dua orang tersangka telah diamankan, sementara sejumlah pihak lain yang diduga terlibat masih dalam penelusuran aparat.

Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi salah satu kasus narkotika terbesar selama dirinya menjabat. Ia menegaskan, penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan dua tersangka, tetapi akan diperluas untuk mengungkap pengendali utama jaringan dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

“Perjuangan kami belum selesai karena jaringan ini lintas provinsi. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain, termasuk menelusuri keuntungan yang diperoleh dari aktivitas tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Wiratama Polresta Kendari, Kamis (5/11/2026).

Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakki menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Ranomeeto, sekitar salah satu hotel.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial KS. Pengembangan kemudian dilakukan dengan memeriksa dua kamar hotel, yakni kamar 301 dan 302. Dari salah satu kamar yang ditempati tersangka berinisial MB, polisi menemukan sekitar enam gram sabu.

Petugas juga mengamankan uang tunai sekitar Rp50 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut.

Penyelidikan selanjutnya mengarah pada sejumlah paket kiriman yang masuk ke Kota Kendari. Berdasarkan penelusuran komunikasi para tersangka, polisi berkoordinasi dengan jasa ekspedisi Lion Parcel di kawasan Mandonga.

Pada 3 November 2026, petugas menemukan satu paket berisi sabu dengan berat lebih dari 1,5 kilogram. Sehari kemudian, polisi kembali menemukan dua paket lainnya dengan total berat sekitar tiga kilogram. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 4,7 kilogram.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, paket tersebut diduga ditujukan untuk diedarkan di kawasan Kelurahan Gunung Jati dan Kampung Salo, Kota Kendari.

Andi Musakki mengungkapkan, dua tersangka yang diamankan diduga telah melakukan delapan kali pengiriman narkotika dalam kurun waktu sekitar dua bulan pada 2026. Dari rangkaian pengiriman tersebut, jumlah sabu yang diperkirakan telah diedarkan mencapai sekitar 30 kilogram.

Polisi juga mengidentifikasi seorang pria berinisial AS yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan. Pria tersebut disebut bertugas menjemput paket setelah tiba di Kendari sebelum mendistribusikannya sesuai arahan pengendali jaringan.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan aliran dana sebesar Rp30 juta untuk setiap paket yang tiba di Kendari. Dana tersebut diduga disalurkan kepada pengendali jaringan sebagai bagian dari biaya operasional pengiriman dan distribusi.

Kepala BNN Kota Kendari Isamuddin mengapresiasi kerja sama antara Polresta Kendari dan BNN dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan merupakan hasil penyelidikan dan pemantauan intensif tim gabungan selama beberapa hari.

Ia memperkirakan, berdasarkan asumsi satu gram sabu berpotensi dikonsumsi lima orang, penyitaan 4,7 kilogram narkotika tersebut dapat mencegah sekitar 23.500 orang terpapar penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonomi barang bukti itu diperkirakan mencapai Rp5 miliar.

Polresta Kendari menyatakan pengembangan perkara masih berlangsung. Koordinasi dengan Polda Sulawesi Tenggara hingga Mabes Polri akan dilakukan untuk menelusuri asal narkotika, aliran dana, pengendali utama, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran lintas provinsi tersebut.(**)

Comment