Terima Aduan Dugaan Maladministrasi Tender Proyek Lakidende, Ombudsman Segera Tindak Lanjut

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menindaklanjuti aduan terkait dugaan maladministrasi dalam proses pemilihan penyedia pekerjaan pembangunan Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende senilai Rp35 miliar.

Hal itu disampaikan Ketua ORI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo, usai pihaknya menerima aduan Konsorsium Mahasiswa dan Masyarakat Merdeka (KMMM) Sultra, Rabu (4/11/2026).

“Laporan yang telah diterima akan terlebih dahulu melalui tahapan verifikasi sesuai standar dan mekanisme penanganan laporan di Ombudsman,” ungkap Mastri.

Ia menjelaskan, penerimaan laporan ditangani oleh Keasistenan yang membidangi penerimaan dan verifikasi laporan atau Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL).

Menurut Mastri, setelah laporan diterima, tim terkait akan melakukan verifikasi terhadap aspek formil dan materiil sebelum menentukan tahapan penanganan selanjutnya.

“Jadi, sesuai standar profesional di Ombudsman terkait penerimaan dan verifikasi laporan, laporan yang sudah disampaikan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh teman-teman Keasistenan PVL,” jelas Mastri.

Ia menerangkan, verifikasi formil antara lain mencakup pemeriksaan keabsahan kedudukan hukum atau legal standing pihak yang melaporkan, termasuk memastikan apakah pelapor merupakan korban langsung atau bertindak sebagai kuasa dari korban.

“Jadi, salah satu yang akan dicek itu terkait dengan legal standing dari pelapor. Apakah pelapor itu masuk dalam kategori korban langsung atau dia kuasa korban,” ungkapnya.

Selain aspek formil, Ombudsman juga akan melakukan verifikasi materiil terhadap substansi laporan dan dokumen pendukung yang disampaikan. Apabila dalam proses verifikasi ditemukan kekurangan dokumen atau informasi yang diperlukan, pelapor kemungkinan akan diminta melengkapinya agar laporan dapat diperiksa lebih lanjut.

Mastri menegaskan, karena laporan tersebut baru diterima, pihaknya meminta pelapor memberikan waktu kepada tim Ombudsman untuk menyelesaikan proses verifikasi.

“Kalau ada kekurangan dokumen secara substansi, mungkin akan diminta untuk dilengkapi. Karena laporan ini baru masuk, jadi mohon nanti bisa ditunggu hasil verifikasinya,” katanya.

“Apabila hasil verifikasi menyatakan laporan telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lengkap, perkara tersebut selanjutnya akan dibahas dalam rapat di tingkat Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tenggara untuk menentukan tindak lanjutnya,” pungkas Mastri.

Sebelumnya, KMMM Sultra mengadukan dugaan maladministrasi dalam proses pemilihan penyedia pekerjaan pembangunan Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende senilai Rp35 miliar kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (4/11/2026).

Pengaduan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam dokumen pengaduannya, KMMM menyoroti sejumlah tahapan pemilihan penyedia yang dinilai perlu diperiksa, terutama menyangkut aspek prosedur, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelapor, Muh Rahmat Almubaraq, yang mewakili KMMM, mengatakan pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian mekanisme evaluasi dan penetapan penyedia dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan, khususnya Huruf H angka 40.7 huruf a sampai dengan huruf f.

KMMM secara khusus meminta Ombudsman menelusuri proses evaluasi yang dilakukan Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan), termasuk hasil evaluasi dan penetapan penyedia yang disampaikan kepada peserta pengadaan.

“Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemilihan penyedia telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Rahmat.

KMMM berharap Ombudsman dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara objektif, independen, dan profesional, terutama dalam menelusuri kesesuaian antara ketentuan dalam Dokumen Pemilihan dengan pelaksanaan evaluasi tender.

KMMM menegaskan bahwa laporan tersebut bukan untuk mendahului kesimpulan terhadap pihak mana pun, melainkan mendorong adanya pemeriksaan terhadap proses pengadaan agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

“Kami berharap Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, independen, dan profesional, serta memberikan rekomendasi sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya maladministrasi,” tutup Rahmat. (**)

Comment