KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi memberhentikan La Ode Tariala dari keanggotaan partai.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Kantor DPRD Sultra pada Senin (26/10/2026) untuk menyerahkan surat pemecatan sekaligus mendesak agar proses pergantian antarwaktu (PAW) segera dilakukan.
Juru Bicara DPW NasDem Sultra, Muttaqin Siddiq, mengatakan penyerahan surat tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan DPP NasDem yang memberhentikan La Ode Tariala sebagai kader partai.
“Kami mendatangi Kantor DPRD Sultra untuk menyerahkan surat pemecatan saudara La Ode Tariala. Jadi, secara otomatis, semua hak dan kewenangan yang melekat pada Tariala berhenti karena dia sudah dipecat dari keanggotaan partai,” ungkap Muttaqin.
Ia menegaskan, proses PAW harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Muttaqin mengaskan, terdapat batas waktu tujuh hari untuk meneruskan surat terkait proses tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selanjutnya, KPU memiliki batas waktu lima hari untuk memproses surat yang diperlukan sebelum dikembalikan kepada DPRD.
“Kalau kami, prosesnya harus sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku dalam perundang-undangan. Ada jangka waktu tujuh hari yang diatur undang-undang untuk surat itu diteruskan ke KPU. Di KPU juga ada batas waktu lima hari,” jelasnya.
Muttaqin berharap seluruh tahapan administrasi dan mekanisme PAW dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, proses pergantian Ketua DPRD Sultra tetap harus mengacu pada prosedur hukum dan administrasi yang berlaku, termasuk tahapan yang melibatkan DPRD dan KPU. (**)
Comment