Kasus Korupsi Internet Desa, Kejari Wakatobi: Kita Tunggu Jadwal Persidangan

Kasi Pidsus (kiri) bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Wakatobi (kanan). (Foto: Nuriaman/EI)

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan internet pada 66 Desa di Kabupaten Wakatobi saat ini tengah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Wakatobi ke Rutan Kelas IIA Kendari.

Pria Inisial M (46) selaku teknisi pemasangan jaringan internet ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek tahun anggaran 2018-2019 itu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wakatobi.

Terkait sangkaan pidana yang menjerat terdakwa, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wakatobi, Hamrullah mengatakan akan diungkap nantinya dalam proses persidangan.

“Nanti kita sama-sama melihat faktanya dipersidangan. Kita ikuti perkembangannya. Tunggu proses persidangan yang akan berjalan nantinya,” jelasnya, Rabu (29/6/2022).

“Fakta-fakta itu kita peroleh nanti di dalam persidangan, bukan diluar persidangan. Jadi saya penegasannya begitu saja,” sambungnya.

Untuk saat ini, Kejari Wakatobi tengah menunggu penetapan jadwal persidangan.

“Masih menunggu jadwal penetapan hari sidangnya,” tambahnya.

Sebelumnya, M dititip di Rutan Polres Wakatobi dan saat ini telah menjalani panahanan di Rutan Kelas IIA Kendari.

“Yang kami harapkan jangan ada statemen yang bisa menghambat program pemerintah yang sementara gencar-gencarnya dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya. (**)

Comment