KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah bengkel yang merugikan korban hingga sekitar Rp50 juta. Kasus ini diungkap dalam jumpa pers yang digelar di lobi utama Polresta Kendari, Kamis (8/10/2026).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada 24 September 2026. Salah satu pelaku diketahui merupakan mantan karyawan bengkel tersebut, sehingga mengetahui betul kondisi dan situasi di lokasi kejadian.
Barang-barang yang dicuri antara lain aki mobil merek Furukawa Battery, cover transmission, tutup klip, karter oli, satu gulung kabel, hingga bagian bodi mobil yang dilebur menjadi tembaga. Barang-barang itu kemudian dijual ke salah satu toko barang bekas di wilayah Puuwatu dengan harga hanya sekitar Rp1,5 juta. Ironisnya, uang tersebut langsung habis digunakan pelaku untuk bermain judi online pada malam yang sama.
“Para tersangka memantau situasi di bengkel terlebih dahulu. Salah satunya memang mantan karyawan di sana,” ungkap Kompol Welliwanto.
Polisi juga mengamankan seluruh barang bukti tersebut. Selain itu, pihak kepolisian menyampaikan imbauan penting kepada seluruh pemilik toko barang bekas: pastikan asal-usul setiap barang sebelum membelinya. Polisi mencatat sudah berulang kali menemukan barang hasil kejahatan yang dijual ke tempat usaha barang bekas.
“Jangan membeli barang yang jelas asal-usulnya tidak ada. Bisa-bisa Anda terlibat kasus penadahan barang hasil kejahatan,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga berencana mendalami peran pihak yang menerima barang curian tersebut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.(**)
Comment