Satpol PP Mubar Gandeng Kesbangpol Sosialisasikan Perda Terkait Minuman Beralkohol

Satpol PP bersama Kesbangpol Kabupaten Mubar mensosialisasikan Perda terkait minuman beralkohol di Aula Kantor Satpol PP, Selasa (28/6/22). (Foto: Safar/EI)

MUBAR, EDISIINDONESIA.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Muna Barat (Mubar) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 tentang larangan memproduksi, membawa, mengedar, menjual, dan mengkonsumsi minuman beralkohol.

Sosialisasi ini digelar di Aula Kantor Satpol PP dengan menghadirkan perwakilan masyarakat di tiga Kecamatan yakni Kecamatan Kusambi, Napano Kusambi dan Tiworo Selatan, Selasa (28/6/22).

Kasatpol PP Mubar, Liber mengatakan intisari dari sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2020 ini adalah untuk membina, mempertahankan keamanan ketentraman dan ketertiban dan perlindungan kepada masyarakat Mubar secara keseluruhan untuk tidak mengkonsumi alkohol bagaimanapun bentuknya.

Liber pun mengajak peran serta masyarakat demi menciptakan kondusifnya daerah.

“Mari kita bersama-sama menghindari yang namanya minuman beralkohol apalagi memproduksinya lebih-lebih mengonsumsinya dikarenakan dapat merusak pikiran dan anggota tubuh kita,” ujarnya.

“Olehnya itu saya berharap setelah mengikuti sosialisasi ini agar semua peserta untuk mengikuti, menyimak, memahami, dan merefleksikan kegiatan ini setelah kembali ke masyarakat,”Intinya mari kita menjaga kondusif Daerah kita terkait dengan keamanan dan ketertiban masyarakat Mubar, dengan menghindari alkohol,” tambah mantan Kadis DPMPTSP Mubar ini.

Terpisah, Kepala Badan Kesbangpol Mubar, Hamse, saat memberikan materi terkait dengan Perda ini mengatakan, masyarakat wajib dilindungi dengan bahaya akibat peredaran dari pada mengkonsumsi miras.

Dimana menurutnya masih banyak lapisan masyarakat lain yang tidak mengkonsumsi miras.

“Kita sadari semua inti dari kriminal yang terjadi selama ini  di akibatkan dengan mengkonsumsi miras,  makanya kita cari solusinya di masyarakat kita buatkan produk dari miras ini lewat aturan Pemda yang lebih legal untuk kemaslahatan  umat, seperti contoh gula aren dan juga gula pasir saya kira ini yang lebih baik,” katanya. (**)

Comment