Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polri Terbitkan Larangan Penggunaan Vape

KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau vape di lingkungan Polri. Kebijakan ini mengikat seluruh personel Polri dan ASN Polri, termasuk yang bertugas di lingkungan Polda Sulawesi Tenggara beserta seluruh jajaran Polres hingga Polsek.

Kepala Bagian Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., menegaskan ketentuan tersebut wajib dipatuhi tanpa kecuali — baik saat sedang bertugas maupun di luar jam kedinasan.

“Larangan ini berlaku bagi seluruh personel Polri maupun ASN Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri. Langkah ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menjaga kedisiplinan, profesionalitas, sekaligus mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Pol. Iis Kristian, Senin (2/11/2026).

Surat edaran yang ditetapkan pada 30 Oktober 2026 ini berlaku untuk seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Markas Besar Polri, Polda, Polres, hingga tingkat Polsek. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif merespons modus baru peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang semakin beragam. Salah satu perhatian utama adalah pemanfaatan perangkat vape sebagai sarana mengonsumsi maupun mengedarkan narkotika berbentuk cair yang dicampurkan ke dalam tabung isi ulang.

Secara fisik, cairan vape yang dicampur narkotika sulit dibedakan dari cairan biasa. Salah satu zat yang menjadi sorotan adalah etomidate, yang telah ditetapkan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Kombes Pol. Iis Kristian menambahkan, kebijakan ini juga bagian dari pengawasan dan pembinaan internal agar seluruh personel senantiasa menjaga integritas serta menjadi teladan di tengah masyarakat. Pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penindakan jaringan peredaran gelap, melainkan juga dimulai dari pencegahan di lingkungan institusi sendiri.

Polda Sultra mengajak seluruh jajaran untuk mematuhi surat edaran tersebut dengan penuh tanggung jawab. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat citra Polri sebagai institusi yang disiplin, profesional, dan berintegritas, sekaligus mempertegas tekad bersama memerangi penyalahgunaan narkotika.(**)

Comment