EDISIINDONESIA.id – BPJS Kesehatan menegaskan kabar mengenai penghapusan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang beredar di media sosial tidak benar. Program JKN tetap berjalan dan memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sementara itu, penyelenggaraan JKN berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Sampai saat ini, program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky dalam pernyataan resminya, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan jaminan sosial, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, undang-undang tersebut mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya. Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas,” terangnya.
Rizzky menambahkan, program JKN bukan kebijakan sementara, melainkan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumber maupun kebenarannya.
Ia juga menegaskan bahwa pelayanan kepada peserta JKN tetap berjalan seperti biasa. Peserta masih dapat mengakses layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bantuan Dana Penyehatan JKN Cair
Rizzky juga mengungkapkan, dana bantuan untuk kecukupan dana jaminan sosial (DJS) kesehatan sebesar Rp 10 triliun telah diterima BPJS Kesehatan pada 14 Oktober 2026. Dari total dana yang telah disalurkan, realisasi penggunaannya hingga 23 Oktober 2026 telah mencapai Rp 5,1 triliun.
Sementara itu, sisa dana sebesar Rp 4,9 triliun akan digunakan untuk membayar klaim rumah sakit yang saat ini masih dalam proses verifikasi, dan ditargetkan penyelesaiannya paling lambat pada akhir Oktober 2026.
“Dana bantuan untuk kecukupan DJS kesehatan tersebut kami tegaskan hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan. Karena itu, penggunaan dana dilakukan sesuai tujuan penyalurannya dan dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan,” terang Rizzky. (edisi/bs)
Comment