KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Pemerintah telah resmi menghapus pembatasan kuota Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) per daerah. Artinya, skema pembiayaan ini kini terbuka lebar dan berlaku secara nasional tanpa batasan wilayah.
Meskipun aliran dana dan kuota tersedia melimpah, realisasi pembangunan perumahan bersubsidi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, justru terhambat oleh lambatnya proses perizinan di tingkat daerah.
Kepala Unit Peminjaman Konsumen Bank BTN Cabang Kendari, Andi Ratu Alam, menjelaskan bahwa perubahan ini mengikuti aturan terbaru dalam program 3 Juta Rumah. Jika sebelumnya setiap provinsi mendapat jatah kuota tersendiri, sistem tersebut kini dihapus.
“Kuota tidak lagi dibatasi. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, saat ini semua bank bisa menyalurkan dana sesuai kemampuan serapan, dengan sistem first come, first served,” ujar Andi Ratu Alam saat ditemui di Kendari, Kamis (2/7/2026).
Ia menambahkan bahwa aturan baru ini menuntut setiap daerah untuk bergerak lebih cepat. Hingga akhir semester pertama tahun ini, realisasi penyaluran FLPP di Sulawesi Tenggara telah mencapai lebih dari 2.100 unit, dan Bank BTN sendiri menguasai hampir setengahnya, yakni sekitar 1.000 akad KPR.
Namun, meski pembiayaan dari perbankan terbuka luas, kendala utama saat ini adalah berkurangnya jumlah proyek baru. Banyak pengembang yang sudah menyelesaikan proses pembebasan lahan, tetapi belum bisa memulai pembangunan karena menunggu izin yang belum selesai diterbitkan.
Kondisi ini mendorong sejumlah pengembang untuk beralih ke daerah penyangga seperti Kabupaten Konawe Selatan, khususnya wilayah Konda. Di sana, proses perizinan berjalan jauh lebih cepat, bahkan hanya memakan waktu sekitar satu bulan saja.
“Pilihan perumahan di Kendari saat ini terbatas karena minimnya proyek baru. Sebaliknya, di Konawe Selatan justru banyak yang berjalan. Pengembang di sana bilang izin sudah keluar dalam waktu singkat sehingga pembangunan bisa segera dimulai,” jelasnya.
Di sisi lain, ketatnya pengawasan perizinan di Kota Kendari dinilai sebagai langkah pencegahan yang perlu dilakukan, meski menimbulkan dampak ganda. Hal ini diambil untuk mengatasi maraknya kasus pembangunan perumahan yang tidak tertib, di mana banyak pengembang membangun tanpa melengkapi fasilitas penyerapan air dan saluran pembuangan yang memadai, sehingga kerap memicu banjir.
Pihak Bank BTN menegaskan tidak memberlakukan daftar hitam bagi pengembang, namun tetap memperketat penilaian kelayakan. Pembiayaan konstruksi baru akan disetujui jika seluruh dokumen legalitas dan analisis lingkungan telah terpenuhi.
“Selama perusahaan dan proyeknya memiliki izin lengkap, kami siap memfasilitasi. Kami juga melakukan survei lokasi untuk memastikan saluran air dan lingkungan aman. Kami tidak ingin mendukung pembangunan yang nantinya justru merugikan masyarakat,” tegasnya.
Selain masalah perizinan, melambatnya pasar properti di Kendari juga dipengaruhi oleh pengalaman masa lalu. Saat kuota subsidi habis total pada Juli 2024, banyak pengembang menjadi berhati-hati dan menunda pembelian lahan baru. Akibatnya, saat ini terjadi kekurangan pasokan rumah siap huni, padahal daya beli masyarakat di Kota Kendari masih dinilai cukup baik.
“Secara ekonomi sebenarnya tidak ada masalah. Masyarakat masih memiliki kemampuan, namun mereka menahan uangnya karena pilihan perumahan yang tersedia saat ini sangat terbatas,” pungkasnya.(**)
Comment