Kepergok Selingkuh, Oknum Perwira Polisi KDRT Istri di Kolut Ditahan Bidpropam Sultra

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Oknum perwira polisi berinisial Ipda MA resmi ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (6/3/2026). Ipda MA diduga melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) setelah dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, SL (32).

“Suamiku tadi siang sudah dijemput langsung oleh Propam Polda (Sultra), begitu informasi dari Propam Polres Kolaka Utara,” ujar SL.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, membenarkan penahanan tersebut. “Iya benar, saat ini ditangani Bid Propam Polda,” ungkapnya pada Sabtu (7/3/2026).

Sebelumnya, SL telah melaporkan Ipda MA ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut) atas dugaan KDRT. Laporan tercatat dengan nomor LP/17/III/2026/SPKT/Polres Kolaka Utara/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 4 Maret 2026.

Kasus bermula pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. Saat itu, SL bersama temannya datang ke sebuah kafe untuk minum jus dan melihat mobil Honda Jazz merah milik suaminya terparkir di lokasi.

“Tujuan ku memang ke situ mau minum-minum jus. Pas tiba, ada mobilnya (MA) parkir, saya suruh temanku putar balik dulu. Kita di belakangnya mobil,” ujar SL pada Kamis (5/3/2026).

Merasa curiga, SL mendekati mobil dan melihat Ipda MA sedang bermesraan dengan perempuan berinisial NN. Saat ditanya mengenai dugaan perselingkuhan, Ipda MA dikatakan melontarkan kata-kata kasar dan melakukan kekerasan fisik—menampar serta mendorong SL hingga terjatuh sebelum pergi bersama perempuan tersebut. “Dia dorong saya sampai jatuh, langsung tancap gas, langsung lari dengan itu perempuan,” ujar SL.

SL mengungkapkan bahwa kejadian serupa pernah terjadi pada Kamis (22/1/2026). Saat itu ia juga melaporkan ke Polres Kolut, namun proses penanganan dihentikan karena kedua pihak sepakat berdamai melalui surat pernyataan yang ditandatangani pada 3 Februari 2026. Dalam surat tersebut, MA berjanji tidak akan mengulangi tindakan kekerasan dan menyatakan bahwa pelanggaran akan dihukum sesuai ketentuan.

Namun, janji tersebut dinilai telah dilanggar sehingga SL berharap proses hukum dapat berjalan dan MA diberhentikan dari institusi kepolisian.(**)

Comment