MUNA, EDISIINDONESIA.id — Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Muna melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MJ (35) terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan pelecehan seksual fisik.
Penangkapan terhadap MJ dilakukan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 16.11 WITA. Tersangka diketahui merupakan warga Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat.
Kasi Humas Polres Muna, IPTU Jufri, mengatakan bahwa setelah dilakukan penangkapan, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka pada pukul 18.35 WITA di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Muna.
Menurut IPTU Jufri, penangkapan dan penahanan tersebut dilakukan karena tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perkosaan atau pelecehan seksual fisik.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu tahun 2023 hingga 2024 di beberapa lokasi berbeda.
“Perbuatan tersebut diduga terjadi pada tahun 2023 hingga tahun 2024 di beberapa lokasi,” kata Jufri, Jumat (6/3/2026).
Lokasi yang disebutkan antara lain di Pesantren Darul Mukhlasin Assaniy di Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, serta di Desa Lahaji dan Desa Bakeramba yang juga berada di wilayah Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat.
“Di pesantren Darul Mukhlasin Assaniy Desa Kasakamu Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat, serta di Desa Lahaji Kecamatan Napano Kusambi Kabupaten Muna Barat dan Desa Bakeramba Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat,” ujarnya.
Saat ini tersangka MJ telah ditahan di Rutan Polres Muna selama 20 hari, terhitung sejak 5 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 huruf b dan huruf e dalam undang-undang yang sama.
Polres Muna menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. (**)
Comment