KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kian memperlihatkan keseriusan dalam pengawasan terhadap aktivitas operasional tempat hiburan malam (THM), penjualan minuman beralkohol dan warung makan di tengah bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah, Rabu (4/3/2026).
Fungsi pengawasan ini sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Nomor: 100.3.4.3/708 Tahun 2026.
Kasat Pol PP Kota Kendari Maman Firmansyah bahwa sejauh ini mayoritas para pengusaha sangat mematuhi surat edaran tersebut.
“Alhamdulillah sampai saat ini kita masih lihat kepatuhan dari pelaku usaha ini sangat patuh terhadap surat edaran tersebut,” kata Maman saat ditemui di ruang kerjanya.
Kepatuhan ini terlihat setelah pihaknya melakukan kunjungan dalam skala besar maupun kecil.
Akan tetapi, Maman mengaku pernah menemukan tiga rumah makan yang tidak mematuhi surat edaran Walikota. Ketidakpatuhan itu dikarenakan tidak menggunakan tirai untuk menutupi menu makanan.
“Ada beberapa rumah makan yang kami tegur yang tidak menutup tirai dan alhamdulillah mereka langsung menutup tirai,” ujar maman.
Meskipun demikian, pihaknya belum memberikan sanksi berat melainkan hanya berupa teguran.
Maman mengajak kepada seluruh masyarakat untuk lebih pro aktif dalam melakukan pemantauan terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi surat edaran Walikota.
“Kita menghimbau kepada masyarakat juga bisa proaktif, karna kan masyarakat ini yang lebih tahu persis kondisi lingkungannya,” pungkasnya. (**)
Comment