Pemerintah Pastikan Produk Impor dari Amerika Serikat Tersertifikasi Halal

EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa seluruh produk impor dari Amerika Serikat yang wajib memiliki sertifikasi halal harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar bahwa produk AS dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal.

Penegasan Pemerintah Soal Sertifikasi Halal
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menegaskan bahwa kabar yang menyebut produk AS bebas dari kewajiban sertifikasi halal adalah tidak benar.

“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” jelasnya saat memberikan keterangan resmi pada Minggu malam, 22 Februari 2026.

Lebih lanjut, Teddy menjelaskan bahwa di Amerika Serikat terdapat lembaga sertifikasi halal yang telah diakui, seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, proses sertifikasi halal dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Peran Mutual Recognition Agreement dan Regulasi Lain
Teddy juga menambahkan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) yang mengatur pengakuan bersama atas sertifikasi halal dalam kerja sama internasional.

“Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional,” terangnya.

Kendati demikian, kewajiban sertifikasi halal bukan satu-satunya persyaratan. Produk kosmetik dan alat kesehatan dari AS juga harus memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, turut menegaskan bahwa Indonesia tetap konsisten menerapkan aturan sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu, makanan dan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” katanya dalam keterangan tertulis pada hari yang sama.

Pemerintah juga menekankan bahwa kebijakan perdagangan antara Indonesia dan AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen. Masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh informasi keliru dan selalu memastikan setiap informasi diperoleh dari sumber resmi. (edisi/fajar)

Comment