KENDARI, EDISIINDONESIA.id- TNI Angkatan Laut (AL) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia. Unsur satuan kapal patroli TNI AL, KRI Hampala-880, berhasil mengamankan dua kapal bermuatan biji nikel ilegal, TB Entebe Star 29 dan TK Finacia 61, di perairan Teluk Weda, Maluku Utara.
Aksi ini bukan sekadar penegakan hukum biasa, tapi juga membongkar dugaan praktik curang yang melibatkan perusahaan besar.
Kapal-kapal berbendera Indonesia tersebut diketahui sedang menuju Weda dengan membawa 11.007,50 WMT nikel ore yang berasal dari jetty Bososi Pratama di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Namun, di balik muatan besar itu, tersimpan sejumlah pelanggaran yang membuat miris.
Daftar Dosa Pelanggaran: Dari Trayek Ilegal Hingga Sertifikat Bodong!
Surat Izin Trayek dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak sesuai. Jetty yang digunakan bahkan tidak terdaftar dalam rancangan pola trayek (RPT).
Data awak kapal tidak sinkron antara crew list dan Sijil. Lebih parah lagi, lima perwira kapal ternyata “bodong”, alias tidak memiliki sertifikat ahli sesuai dokumen keselamatan pengawai minimum.
Peralatan radio kapal tidak sesuai sertifikat stasiun radio.
Buku publikasi navigasi kedaluwarsa, masih menggunakan edisi 2024.
Tak hanya itu, laporan intelijen TNI AL mengungkap bahwa muatan nikel tersebut melampaui kuota izin pertambangan sebesar 25% dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Wah, ini sudah jelas indikasi main curang!
Bara Indah Sinergi dan Wong John Juadi: Dalang di Balik Layar?
Kasus ini menyeret nama Bara Indah Sinergi (BIS) Group, yang dipimpin oleh Wong John Juadi. Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara, mineral, trading, dan shipping ini memiliki wilayah operasional yang luas, mulai dari Kalimantan, Sulawesi, Maluku Utara, hingga Sumatera. Salah satu anak perusahaan BIS, yaitu PT Bhumi Karya Utama (BKU), memiliki WIUP 308 Ha di Marombo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Sejak mulai produksi pada 2027, PT BKU telah memproduksi 6,3 Juta WMT biji nikel. Catatan aktivitas perdagangan menunjukkan bahwa Bara Indah Sinergi selalu menjadi pembeli biji nikel yang dimuat dari jetty Bososi Pratama, baik secara resmi maupun dalam sejumlah indikasi pelanggaran administrasi.
Hal ini menempatkan BIS Group dan Wong John Juadi menjadi sorotan publik terkait dugaan pengiriman nikel ilegal di Sulawesi Tenggara. Muatan Kapal TB. Entebe Star 28 & TK Finacia 61 diduga berasal dari IUP PT Bososi Pratama yang tidak memiliki legalitas resmi.
Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D), Konawe Utara, menilai aktivitas tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil Wong John Juadi serta surveyor SCCI yang menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) terkait muatan.
Untuk kepentingan pemeriksaan, KRI Hampala-880 mengawal TB Entebe Star 29 dan TK Finacia 61 menuju Posal Weda, sekitar 60 Nautical Miles dari lokasi penangkapan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi edisiindonesia.id masih berusaha mengonfirmasi ke Wong John Juadi dan pihak BIS Group, namun saat ini belum ada konfirmasi lebih lanjut.(**)
Comment