Sidang Lanjutan Korupsi Pengadaan Kapal Pesiar Pemprov Sultra, Pokja Disebut Loloskan Perusahaan Tak Penuhi Syarat

KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut Yachts Atlantis 43 pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (9/2/2026).

Persidangan yang berlangsung di Ruang Kusumah Atmadja PN Kendari tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Frans Wempie Supit Pengemanan, didampingi dua hakim anggota, masing-masing Muh. Nurjalil dan Mhardian Hamdani.

Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan tiga orang saksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sultra, yakni Decky Rafy, Surya Purnomo, dan Tjiji Yustinaresa. Ketiganya merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan kapal pesiar Azimut Yachts Atlantis 43, dengan Decky Rafy sebagai ketua Pokja.

Fakta persidangan mengungkap bahwa Pokja pengadaan meloloskan CV Wahana sebagai pemenang tender, meskipun perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.

Kuasa hukum terdakwa Aini Landia, Ahmad Fajar Adi, menegaskan bahwa perusahaan kliennya tidak layak diloloskan sejak awal proses tender.

“Perusahaan terdakwa Aini Landia (Direktur Utama CV Wahana) sebagai penyedia itu tidak memenuhi kualifikasi dalam mengikuti tender,” kata Ahmad Fajar.

Ia menjelaskan, Kode Kualifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) yang dimiliki CV Wahana adalah KBLI 20101 dengan spesifikasi usaha di bidang perbaikan kapal.

Sementara, tender pengadaan kapal pesiar mensyaratkan perusahaan peserta memiliki KBLI 30120, yakni bidang industri pembuatan kapal dan perahu untuk tujuan wisata, rekreasi, dan olahraga.

“Anehnya kenapa tender tetap dilanjutkan, padahal secara kualifikasi perusahaan dia (CV Wahana) tidak memenuhi syarat,” ujar Ahmad Fajar.

Selain persoalan KBLI, CV Wahana juga disebut tidak memiliki dokumen pendukung dari perusahaan distributor sebagaimana dipersyaratkan dalam tender. Namun, dokumen tersebut justru muncul dalam proses administrasi pengadaan.

“Klien kami tidak pernah meng-upload dokumen dukungan, tapi tiba-tiba dukungan itu ada,” jelasnya.

Ahmad Fajar menilai Tim Pokja telah lalai dalam melakukan pemeriksaan secara detail terhadap dokumen dan kualifikasi peserta tender. Kelalaian tersebut, menurutnya, menjadi salah satu penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan kapal pesiar tersebut.

“Jangan sampai ada sesuatu hal di balik ini. Seharusnya Pokja juga menjadi tersangka, karena mereka meloloskan sesuatu yang seharusnya tidak lolos pada saat pengadaan,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai terdakwa yang saat ini menjalani proses persidangan. Mereka masing-masing adalah Idris selaku eks Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Biro Umum Setda Sultra, Aslaman Sadik selaku eks Kepala Biro Umum Setda Sultra yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Direktur CV Wahana, Aini Landia.(**)

Comment