Setelah Dilapor ke Ditjen Minerba, Kini PT TBS, PT TIM dan PT Tekonindo Dilaporkan ke KLH

JAKARTA , EDISIINDONESIA.id — Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta telah melakukan pelaporan resmi terhadap PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), PT Timah Investasi Mineral (TIM), dan PT Tekonindo ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).

Langkah ini diambil atas dugaan pelanggaran serta pencemaran lingkungan yang terjadi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Pelaporan ke KLH/BPLH merupakan tindakan lanjutan setelah sebelumnya koalisi tersebut telah melaporkan ketiga perusahaan yang beroperasi di pulau kecil tersebut ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut koalisi, persoalan lingkungan yang muncul tidak dapat diselesaikan hanya melalui mekanisme administratif, sehingga diperlukan penegakan hukum yang tegas dan transparan.

Dalam laporannya, koalisi menyerahkan berbagai dokumen pendukung, antara lain foto dan video dokumentasi lapangan, peta lokasi tambang, serta catatan sanksi administratif lingkungan yang pernah diberikan kepada PT TBS.

Koordinator Pusat Koalisi Mahasiswa Sultra–Jakarta, Eghy Seftian, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ketiga perusahaan tersebut telah melampaui kapasitas daya dukung lingkungan Pulau Kabaena dan memberikan dampak serius bagi masyarakat setempat.

“Kami menyebutkan secara jelas ketiga perusahaan karena dampak yang ditimbulkan nyata dan berkelanjutan, mulai dari sedimentasi berat hingga pencemaran sungai serta pesisir yang merugikan kehidupan masyarakat,” ujar Eghy.

Koalisi menjelaskan bahwa berbagai laporan masyarakat dan pemberitaan media telah berulang kali mengaitkan operasional PT TBS, PT TIM, dan PT Tekonindo dengan kejadian banjir berlumpur, pencemaran perairan, serta kerusakan ekosistem pesisir di wilayah tersebut.

Jika dugaan pelanggaran terbukti, koalisi menilai bahwa penghentian aktivitas tambang dan pencabutan izin lingkungan harus segera dijalankan.

“Pulau kecil tidak boleh dikorbankan demi investasi dan hilirisasi. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi lingkungan serta hak hidup masyarakat,” tegas Eghy.

Sebagai langkah eskalasi berikutnya, koalisi menyatakan akan membawa permasalahan ini ke Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Tujuan utamanya adalah untuk melakukan pengawasan politik, memanggil kementerian terkait, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena.

Koalisi menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum dan kebijakan secara terbuka hingga terdapat tindakan nyata yang mampu menghentikan kerusakan lingkungan serta melindungi hak hidup masyarakat Pulau Kabaena.(**)

Comment