KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Konsorsium Aktivis Meredeka Sulawesi Tenggara adukan Kapolsek Batu Putih IPTU Burhan, SH ke Irwasda Polda Sultra, Jumat (13/2/2026).
Kapolsek Batu Putih diadukan karena diduga tidak profesional dan tidak independen dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi di Desa Mesiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.
Ketua Konsorsium Aktivis Merdeka Sultra, Rahmat mengungkapkan, pada Minggu tanggal 25 Januari 2026 pukul 08.00 WITA, telah terjadi tindak pidana pengrusakan properti (rumah hunian kawasan/rumah kebun) milik Burhanuddin yang berlokasi di Desa Mesiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.
Atas kejadian tersebut, pemilik rumah kebun Burhanuddin melaporkan terduga pelaku atas nama Algazali alias Bayu, warga Desa Mesiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, ke Polsek Batu Putih atas dugaan tindak pidana pengrusakan. Namun dalam prosesnya, pihak Polsek Batu Putih dinilai lamban dalam menangani perkara dimaksud sebab hingga saat ini belum ada tindakan penahanan terhadap terduga pelaku.
Rahmat membeberkan, bahwa hingga saat ini terduga pelaku masih bebas berkeliaran dan bahkan kerap melakukan aksi-aksi provokasi terhadap pihak pelapor dengan sering mendatangi lokasi rumah kebun yang telah dihancurkan.
Selain itu, terduga pelaku sering kali mendatangi tempat kejadian membawa orang-orang dari luar kampung, dan bahkan dua kali datang mengajak aduh fisik pekerja kebun pelapor dan membawa benda tajam berupa sebuah golok.
“Akibat aksi provokasi yang dilakukan oleh terduga pelaku, menyebabkan pihak pelapor merasa tidak nyaman karena terus-terusan diprovokasi. Dan yang menjadi kekahwatiran bagi kami, akan terjadi konflik yang mengarah pada tindak pidana antara pihak pelapor dengan terduga pelaku jika hal ini terus dibiarkan,” ujar Rahmat.
Pihaknya sangat menyesalkan bahwa terhadap aksi-aksi provokasi yang kerap dilakukan oleh terduga pelaku, tidak ada tindakan tegas dari Kapolsek Batu Putih, sehingga terkesan Kapolsek Batu Putih dengan sengaja membiarkan aksi dari terduga pelaku.
Karena itu, pihaknya meminta Irwasda Polda Sultra dapat bertindak tegas dengan memanggil dan mengevaluasi Kapolsek Batu Putih beserta penyidik dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pengrusakan yang dilaporkan oleh Burhanuddin pada 25 Januari 2025.
“Besar harapan kami agar Bapak Irwasda Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dapat menindaklanjuti aduan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menegakkan disiplin dan etika profesi Polri,” harapnya. (**)
Comment