Residivis Curanmor di Kendari Kembali Berulah, Polisi: Untuk Narkotika dan Judol

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Polsek Kemaraya ungkap modus operandi residivis pencurian motor (curanmor) berinisial FR di Jalan Bung Tomo No. 36, Kelurahan Punggoloba, Kecamatan Kendari Barat.

Kapolsek Kemaraya IPTU Busran mengatakan bahwa FR melakukan aksinya dengan cara melakukan pemantauan terlebih dahulu di lokasi.

Lanjut, kata dia, pada saat melihat motor yang sedang terparkir dalam kondisi sunyi terutama pada malam hari, FR segera membawa kabur kendaraan tersebut.

“Modus operandinya itu mengincar ranmor yang sedang terparkir pada malam hari. Ketika mendapati ranmor yang sedang terparkir kira-kira aman di sekeliling situ langsung dia ambil,” kata Busran saat ditemui media ini, Kamis (5/2/2026).

Ia menambahkan bahwa aksi ini bukanlah hal baru, melainkan telah dilakukan FR secara berulang kali. Bahkan pelaku sempat masuk bui ditahun 2025 dengan kasus yang sama.

Busran menjelaskan FR melakukan curanmor dikarenakan desakan ekonomi dan untuk biaya kebutuhan judi online (judol) serta konsumsi narkotika.

“Motifnya itu berdasarkan interogasi karna desakan ekonomi yang bersangkutan memakai narkotika dan melakukan judi online,” ujarnya.

Atas perbuatannya, FR dijerat pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Tim Khusus (Timsus) Polsek Kemaraya berhasil meringkus seorang pria berinisial FR, pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh Muhammad Ikhsan Suardi, dengan kejadian berlangsung pada Minggu (1/2/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA, di Jalan Bung Tomo No. 36, Kelurahan Punggoloba, Kecamatan Kendari Barat.

Adapun sepeda motor yang dicuri bermerk Honda Genio dengan Nomor Polisi DT 4540 EL, Nomor Rangka MH1JMB11XRK178554 dan Nomor Mesin JMB1E-1178460.

Pelaku FR akhirnya berhasil disergap pada Selasa (4/2/2026) sekitar pukul 11.30 WITA, di kediamannya di Jalan Singgo No. 6, Kelurahan Punggoloba, Kecamatan Kendari Barat.

Saat dilakukan penggeledahan, pelaku sempat bersembunyi di dalam toilet rumahnya, sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.

Untuk diketahui, pelaku telah diamankan di Polsek Kemaraya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (**)

Comment