MUNA, EDISIINDONESIA.id – Kabar dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh santriwati pondok pesantren (ponpes) Darul Mukhlasin A’s Saniy Muna Barat (Mubar) cukup menyita perhatian masyarakat diwilayah tersebut.
Pasalnya, terduga pelaku merupakan pimpinan ponpes tersebut inisial JM. Saat ini laporan sudah masuk di meja kepolisian resort (Polres) Muna untuk diselesaikan secepatnya.
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU. S Jaya Tarigan mengungkapkan atas perkara tersebut ada empat orang korban yang telah memasukkan laporan.
“Tiga laporan terkait pelecehan dimana saksinya pelapor sendiri telah kita periksa dan satunya terkait kekerasan seksual kami sudah periksa terlapornya,” terang Kasat Reskrim, Selasa (3/2/2026).
IPTU S Jaya Tarigan mengatakan rata-rata kejadian tahun 2023 dan 2024, dimana untuk satu korban dewasa yang diduga disetubuhi oleh terlapor telah dilakukan visum.
“Status perkara ini masih tahap penyelidikan. Kami sedang berupaya untuk mengklarifikasi saksi-saksi, mengumpulkan keterangan, informasi dan dokumen yang bisa mendukung perkara agar bisa dibuktikan,”katanya.
“Kemudian saksi dari korban kami sudah minta untuk dihadirkan, diundang untuk klarifikasi tapi belum hadir,” lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan kasus tersebut masih berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang juga pernah dilaporkan oleh terlapor JM.
“Jadi empat pelapor ini, dulu pada saat pengaduan dari ustad itu tentang pencemaran nama baik mereka sebagai saksi mengaku tidak dilecehkan. Tapi sekarang mereka melapor sebagai korban. Makanya ini kami harus dalami,” jelasnya.
Menjawab tuntutan dan presure dari keluarga korban yang melakukan unjuk rasa agar Polres Muna segera menetapkan tersangka dan menahan pelaku, Kasat Reskrim mengaku optimistis dan bekerja secara profesional menangani perkara ini untuk bisa membuktikan.(Andik)
Comment