KENDARI, EDISIIMDONESIA.id-Lebih dari 100 truk enam roda muatan ore nikel milik PT ST Nickel Resources bebas melintas di empat ruas jalan berbeda di Kota Kendari pada dini hari Sabtu (31/1/2026).
Truk yang berangkat dari lokasi operasional di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, bahkan menggunakan jalan yang masuk dalam kewenangan daerah, provinsi, hingga nasional.
Menurut salah satu sopir, pihaknya melakukan dua kali perjalanan pulang-pergi malam ini. “Rute kita dari Konawe masuk Kota Kendari lewat Puuwatu, lalu ke Abeli Dalam, THR, PLN Wua-wua, Kampus UMK, belok kiri ke By Pass, terus ke Pasar Baru dan Pasar Anduonohu sampai ke jetty,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tidak ada petugas yang mengarahkan arus lalu lintas, dan sebagian truk juga menggunakan rute lain demi kecepatan.
Sopir tersebut juga mengaku bahwa muatan ore nikel tidak ditimbang di lokasi PT ST Nickel Resources, hanya saat tiba di jetty saja.
“Muatanku sekitar 13 ton lebih, dan kita memang dibekali surat jalan,” katanya sambil menunjukkan dokumen tersebut.
Kendati demikian, Kadis Perhubungan Sulawesi Tenggara (Sultra), Muh Rajulan, sebelumnya pada 24 Desember 2025 telah menyatakan bahwa izin dispensasi jalan bagi PT ST Nickel Resources sudah berakhir dan perusahaan tengah mengurus perpanjangan secara mandiri, bukan melalui IUJP (Izin Usaha Jasa Pengangkutan).
Hingga berita ini diterbitkan, Rajulan beserta Plt Kadishub Konawe Febri Malaka, Kadishub Kota Kendari Paminuddin, dan Kepala BPJN Sultra Haryono belum memberikan tanggapan terkait update izin tersebut.
Aktivitas hauling malam hari perusahaan ini sudah berlangsung beberapa tahun dan kerap menjadi sorotan masyarakat. Bahkan DPRD Sultra pernah memberikan rekomendasi penghentian sementara, serta Dishub Sultra bersama tim terpadu beberapa kali memberikan teguran.
Pada 15 Agustus 2025 lalu, pernah terjadi kecelakaan yang diduga melibatkan truk dump milik perusahaan dengan pengendara motor di Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe.
Berdasarkan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 dan peraturan turunannya, perusahaan yang menyediakan layanan pengangkutan tambang wajib memiliki IUJP atau menggunakan IUJP pihak ketiga.(**)
Comment