BOMBANA, EDISIINDONESIA.id – Lokasi pertambangan galian C jenis batu gamping di Desa Lantawua, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, dilakukan pengukuran lahan.
Pengukuran tersebut bagian dari rangkaian kasus dugaan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh anggota Polsek Rumbia AIPTU RR diatas kepemilikan warga bernama Jamilun.
Kuasa Hukum Jamilun, Eka Subaktiar membenarkan adanya pengukuran tersebut.
“Pada saat kami turun hanya pengukuran didepan. Tetapi masih diagendakan pengukuran kembali sampai ke belakang,” katanya, Rabu (21/1/2026).
Lanjut, kata dia, pada saat pengukuran, pihaknya turut menghadirkan penjual lahan dan diakui bahwa objek tersebut milik kliennya.
“Kan tadi kami hadirkan juga penjual. Penjualnya menyatakan bahwa objek itu betul milik klien kami yang diduga di serobot,” ujarnya.
Sebelumnya, media ini telah melakukan upaya konfirmasi kepada terduga AIPTU RR pada Kamis (15/1/2026) melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan terkait tuduhan penyerobotan lahan ini. Akan tetapi, AIPTU RR enggan memberikan keterangan.
“Nanti pengacara s yg urus semua, ke dewan pers dan kepolisian,” ungkapnya.
Sebagai informasi, AIPTU RR sebelumnya dilaporkan ke Bidang Profesi Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum Jamilun, yaitu Eka Subaktiar pada Senin (22/12/2025).
Menurut Eka, sejak tahun 2023 Aiptu RR diduga melakukan penyerobotan lahan milik kliennya seluas kurang lebih 2 hektare di Desa Lantawua, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana.
Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan sebagai lokasi pertambangan galian C jenis batu gamping.(**)
Comment