KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Syahrir menekankan pentingnya jurnalis yang terliterasi terhadap istilah teknis pertambangan agar tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan publik.
Keterangan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan yang menuding Gubernur Sultra Andi Sumangerukka telah menerbitkan izin tambang bagi PT. Adnan Jaya Sekawan (AJS) di Kabupaten Konawe Kepulauan terkait tambang diorit di Konkep.
“Itu bukan IUP. Ini adalah tambang galian C, yang kewenangannya bukan berada di tangan pemprov atau gubernur,” jelas Andi Syahrir pada hari Rabu (21 Januari 2026).
Menurutnya, izin galian C merupakan wewenang pemerintah daerah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP).
Bahkan, tambahnya, status permohonan dari PT. AJS saat ini baru sebatas bermohon dan bahkan telah dikembalikan karena masih terdapat syarat yang belum terpenuhi.
Oleh karena itu, Andi Syahrir mengimbau para jurnalis untuk memahami persoalan secara mendalam sebelum menulis dan menyebarkan berita, agar tidak menciptakan keriuhan yang tidak perlu di masyarakat.
“Informasi yang tidak benar bisa masuk kategori pelanggaran hukum yang dapat dipidanakan. Jangan semata-mata berlindung di UU Pers untuk menulis tanpa kode etik, membuat fitnah, atau memicu ujaran kebencian terhadap pemerintah,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kualitas seorang jurnalis diukur dari kemampuannya menyampaikan informasi yang edukatif dan mencerahkan.
“Kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum untuk menguji kasus ini,” pungkas Andi Syahrir.(**)
Comment