Puluhan Simpatisan Hadiri Sidang Perdana Dugaan Korupsi RSUD Koltim

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Puluhan simpatisan menghadiri sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim) yang digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (13/1/2026).

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara ini, Abdul Azis selaku mantan Bupati Kolaka Timur dan Yasin, PNS Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), didakwa bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya dalam proyek pembangunan RSUD Koltim Tahun Anggaran 2025.

Selain Abdul Azis dan Yasin, pihak lain yang turut didakwa dalam berkas terpisah yakni Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan RSUD Koltim, Andi Lukman Hakim Amin selaku Wakil Ketua Tim Pelaksana Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Peningkatan Kemampuan Pelayanan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan RI, Hendrik Permana selaku PNS Kemenkes, serta Aswin Griksa Fitrianto selaku Direktur PT Griksa Cipta.

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga secara bersama-sama menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp4.165.000.000 dari Arif Rahman selaku Direktur Utama PT Rancang Bangun Mandiri (RBM) dan Dedy Karnady selaku Direktur Cabang PT Pilar Cadas Putra (PCP).

Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas pengaturan dan pemufakatan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek pembangunan fisik RSUD Kolaka Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025. Jaksa menyebut, Abdul Azis dan Ageng Dermanto diduga mengatur dan memploting PT PCP, PT RBM, serta PT Patroon Arsindo KSO sebagai pelaksana pekerjaan.

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan kewajiban para terdakwa sebagai penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Jaksa juga memaparkan kronologi pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kesehatan yang bermula pada pertengahan tahun 2024. Saat itu, Riny Hapsari Hadju dari Dinas Kesehatan Provinsi Sultra melakukan komunikasi dengan Hendrik Permana terkait pengajuan DAK Fisik Rumah Sakit pada empat kabupaten di Sultra, termasuk Kabupaten Kolaka Timur.

Usulan tersebut berkaitan dengan peningkatan kelas RSUD dari tipe D menjadi tipe C. Informasi itu kemudian diteruskan kepada jajaran Dinas Kesehatan Kolaka Timur hingga dilaporkan kepada Abdul Azis melalui Sekretaris Daerah Kolaka Timur.

Dalam dakwaan juga disebutkan adanya kesepakatan pemberian komitmen fee apabila pengajuan DAK tersebut disetujui oleh Kementerian Kesehatan. Setelah melalui proses pembahasan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Tahun Anggaran 2025, RSUD Kolaka Timur akhirnya ditetapkan sebagai salah satu penerima program peningkatan kelas rumah sakit.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor PR.04.01/0/45077/2024 tertanggal 27 September 2024. Dalam surat itu, RSUD Kabupaten Kolaka Timur memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp175.607.711.000 untuk peningkatan dari rumah sakit tipe D menjadi tipe C.

Ketua Tim Kuasa hukum Abdul Aziz, Muh. Ikbal, mengatakan bahwa dalam sidang dakwaan ini, Penasehat Hukum (PH) tidak mengajukan eksepsi. Menurutnya, perkara ini sebaiknya segera dipercepat dan langsung masuk dalam pokok perkara.

Lanjut, kata dia, pada sidang kedua akan dihadirkan sejumlah saksi-saksi yang relevan dengan kasus ini.

“Selanjutnya kami akan melangsungkan agenda persidangan menghadirkan saksi,” katanya.

Kemudian, saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam berkas perkara masih sama dengan saksi ditingkat penyidikan dan diupayakan bakal hadir dalam proses persidangan.

Ia menambahkan sidang kedua akan dilaksanakan pada Selasa (20/1/2026) mendatang di Pengadilan Tipikor Kendari.

Kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat publik di Kabupaten Koltim.(**)

Comment