KONSEL, EDISIINDONESIA.id – PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) menyampaikan penjelasan resmi kepada publik terkait dinamika hubungan industrial yang berkembang belakangan ini.
Perusahaan menegaskan komitmennya untuk menghormati peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai lembaga representasi rakyat yang menjalankan fungsi pengawasan, sekaligus peran pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan hak-hak ketenagakerjaan.
Dalam pernyataannya, PT WIN menegaskan bahwa ketidakhadiran perusahaan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) terakhir tidak dimaksudkan sebagai bentuk pengabaian maupun pelecehan terhadap lembaga DPRD.
Sebelumnya, perusahaan telah hadir dalam dua agenda RDP dan menyampaikan sikap serta penjelasan terkait persoalan yang diajukan.
Ketidakhadiran pada RDP selanjutnya disebabkan oleh kondisi Direktur Utama yang sedang dalam perawatan kesehatan. Pendelegasian kepada Divisi Hukum tidak dapat dilakukan karena keterbatasan kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis, ditambah waktu pemberitahuan pelaksanaan RDP yang relatif singkat.
Selain itu, aktivitas produksi perusahaan belum berjalan optimal karena masih dalam proses pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan serta suasana awal tahun. Meski demikian, PT WIN tetap membuka ruang komunikasi dan dialog yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan.
Terkait isu tunggakan upah eks karyawan, PT WIN menjelaskan bahwa penyelesaian hubungan kerja telah dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah. Proses tersebut melalui mediasi yang difasilitasi oleh mediator hubungan industrial di instansi ketenagakerjaan dan dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB).
Perjanjian tersebut disepakati secara sadar oleh semua pihak, tanpa paksaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Secara hukum, PB merupakan instrumen penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang bersifat mengikat dan menjadi dasar kepastian hukum bagi para pihak.
Apabila terdapat perbedaan penafsiran terhadap substansi maupun prosedur PB, PT WIN berpendapat bahwa lembaga peradilan hubungan industrial merupakan forum yang tepat untuk melakukan penilaian dan koreksi sesuai hukum yang berlaku.
PT WIN menyayangkan munculnya rekomendasi penghentian seluruh aktivitas operasional perusahaan sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Menurut perusahaan, langkah tersebut perlu dipertimbangkan secara cermat karena berpotensi menimbulkan dampak luas, tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi tenaga kerja aktif, mitra usaha lokal, serta iklim investasi dan perekonomian daerah.
Sebagai bagian dari dunia usaha yang beroperasi di Sulawesi Tenggara, PT WIN menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, nilai kemanusiaan, serta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Perusahaan siap mengikuti setiap proses lanjutan bersama instansi berwenang secara objektif, profesional, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku demi tercapainya kepastian hukum bagi seluruh pihak.(**)
Comment