Disorot Gegara Tak Hadiri Putusan Banding Perkara Mansur, PGRI Kendari Percayakan Kepada APH

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Setelah putusan banding perkara yang menimpa Guru Mansur ditolak oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), sejumlah simpatisan menyoroti ketidakhadiran pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Kendari.

Ketidakhadiran ini dinilai sebagai simbol hilangnya empati pengurus organisasi tersebut terhadap perkara yang menimpa Mansur.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PGRI Kota Kendari Saemina memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka penyelesaian perkara Mansur.

Lebih lanjut, kata dia, kehadiran Pengurus PGRI tidak akan mempengaruhi putusan sidang sehingga ia lebih memilih mengedepankan proses hukum yang sedang berjalan.

“Apakah saya dengan hadirnya ketua PGRI disitu akan mempengaruhi keputusan sidang? Kan ada beberapa pendekatan yang kita ambil,” katanya saat ditemui media ini diruang kerjanya, Rabu (7/1/2025).

Ia menambahkan bahwa pihak kementrian telah memberikan arahan terkait perkara Mansur. Hal ini berupa pengumpulan bukti-bukti yang berhubungan dengan duduk perkara tersebut.

“Teman-teman kita sudah disampaikan dari inspektur jendral kementrian sudah menyampaikan kepada saya lewat zoom, bantulah cari bukti-bukti pendukung storlah ke pengacara,” ujarnya.

Selain itu, Saemina berharap agar Mansur dapat memperoleh keadilan dan terlepas dari jeratan ancaman pidana yang saat ini dihadapinya, sembari tetap menghormati keputusan hukum yang berlaku.

Saemina juga menghimbau kepada seluruh tenaga pendidik agar lebih menjaga sikap profesional, termasuk mengatur jarak dengan siswa yang berlawanan jenis kelamin guna menghindari kejadian serupa di kemudian hari.(**)

Comment