KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Usulan banding perkara Guru Mansur ditolak oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (6/1/2025).
Penolakan tersebut disampaikan melalui sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Hakim I Ketut Suarta didampingi Anggota Hakim Muhammad Sirad dan Dasriwati.
Dalam putusan tersebut, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari ketiga hakim. Ketua Hakim I Ketut Suarta menyatakan banding tersangka Mansur diterima.
Sementara dua anggota hakim Muhammad Sirad dan Dasriwati menyetujui putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Hal ini secara otomatis menguatkan vonis tersangka selama 5 tahun penjara sesuai dengan putusan sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Mansur, Andre Darmawan mengaku akan menempuh langkah hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung.
“Putusan banding tadi ada yang menarik ada satu hakim yaitu Ketua Majelis menyatakan pendapat berbeda yang menyatakan pak Mansur tidak terbukti bersalah sehingga kami dengan bulat mengajukan upaya kasasi,” kata Andre saat dikonfirmasi media ini.
Pertimbangan Hakim tersebut menurutnya sebuah kebenaran. Pasalnya, tidak ada seorang pun warga yang menjadi saksi dalam tuduhan perkara Mansur.
“Karna yah berdasarkan pertimbangannya tidak ada saksi-saksi yang melihatnya tidak didukung alat bukti yang lain,” ujarnya.
Andre menegaskan ketiadaan saksi dan alat bukti tersebut, seyogyanya Mansur dibebaskan dari sanksi pidana.(**)
Comment