Kasus Oknum Anggota Polsek Rumbia Diduga Bekingi Tambang Galian C Masuk Tahap Penyidikan

BOMBANA, EDISIINDONESIA.id – Kasus oknum Anggota Polsek Rumbia berpangkat Aiptu RR yang diduga membekingi aktivitas pertambangan galian C jenis batu gamping di Desa Lantawua, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, kini memasuki tahap penyidikan.

Kasi Propam Polres Bombana Ipda Robert menyatakan bahwa dugaan kasus tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan. “Sementara sidik pak,” ujar Robert saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (3/1/2025).

Menurutnya, penyidikan dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang berlangsung beberapa pekan lalu. “Sudah berjalan beberapa pekan lalu pak. Kami masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Namun, ketika ditanya mengenai temuan pelanggaran dalam pemeriksaan awal terhadap Aiptu RR, Ipda Robert enggan memberikan keterangan lebih jauh dan hanya menyampaikan, “Perkembangan nanti kami sampaikan pak.”

Sebelumnya, oknum tersebut telah dilaporkan ke Bidang Profesi Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Laporan tersebut diajukan oleh Kuasa Hukum Jamilun, yaitu Eka Surbaktiar, pada Senin (22/12/2025).

Eka menyebutkan bahwa sejak tahun 2023, Aiptu RR diduga melakukan penyerobotan lahan milik kliennya seluas 2 hektare di Desa Lantawua. Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan sebagai lokasi pertambangan galian C jenis batu gamping.

Menurutnya, kliennya pernah melaporkan perkara ini ke Polres Bombana pada tanggal 9 Oktober 2025, namun laporan tersebut belum diproses hingga saat ini. Setelah itu, aduan tersebut dilimpahkan ke Propam Polres Bombana untuk penyelidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan Aiptu RR masih berlangsung.(**)

Comment