Kabar Gembira, UMP Sulawesi Tenggara 2026 Naik Signifikan, Dompet Pekerja Makin Tebal

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Pekerja di Sulawesi Tenggara (Sultra) bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sultra tahun 2026 telah disepakati naik menjadi Rp3.306.496,18 atau sekitar Rp3,3 juta! Angka ini masih menunggu lampu hijau dari kepala daerah sebelum diresmikan.

Kenaikan UMP 2026 ini terbilang cukup signifikan, mencapai 7,58 persen dibandingkan tahun 2025 yang hanya sebesar Rp3.073.551,70. Secara nominal, pekerja akan merasakan tambahan sebesar Rp232.944,48 di dompet mereka setiap bulannya.

Kesepakatan Tripartit Hasilkan UMP yang Lebih Baik

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Sultra yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari unsur pemerintah, serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sultra, hingga akademisi. Rapat penting ini berlangsung di Kota Kendari pada Jumat (19/12/2025).

Tak hanya UMP, Dewan Pengupahan juga telah menyepakati besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sultra 2026. Sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan sebesar Rp3.373.843,20, sementara sektor konstruksi disepakati sebesar Rp3.437.546,64. Kedua sektor ini juga mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Gubernur Pegang Kendali Terakhir

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Sultra, Laode Muhammad Ali Haswandy, menjelaskan bahwa hasil rapat pleno Dewan Pengupahan ini telah diajukan kepada Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, untuk mendapatkan persetujuan. Ia menegaskan bahwa keputusan akhir penetapan UMP berada di tangan kepala daerah.

“Tinggal menunggu penetapan oleh gubernur, sedang diusulkan,” kata Haswandy, Senin (22/12/2025).

Ia menambahkan bahwa Dewan Pengupahan hanya berwenang memberikan rekomendasi besaran upah minimum, sedangkan penetapan resmi akan dilakukan melalui keputusan gubernur setelah seluruh prosedur administrasi terpenuhi.(**)

 

 

Comment