KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI) Sulawesi Tenggara menggelar coffee morning perdana di provinsi tersebut dengan tema “Tantangan dan Peluang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Era Reformasi Birokrasi”.
Acara yang berlangsung di Hotel Claro Kendari, Minggu (21/12/2025), dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Plt Kakanwil Kementerian Haji dan Umrah Sultra H. Muhammad Lalan Jaya, Kepala Imigrasi Kendari, unsur kepolisian, dan perwakilan travel resmi.
Lalan Jaya mengapresiasi forum diskusi yang santai namun substansial ini sebagai ruang untuk membahas isu aktual. Salah satu topik utama adalah regulasi baru umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang mengizinkan penyelenggaraan melalui tiga mekanisme: Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), mandiri, dan pemerintah.
Namun, ia menegaskan implementasi umrah mandiri masih menunggu aturan turunan yang lebih detail terkait pelaksanaan, perizinan, dan pengawasan.
“Kita tinggal menunggu regulasi yang lebih rinci lagi,” ujarnya, menambahkan bahwa Kementerian akan mengawal kebijakan tersebut. Saat ini, Arab Saudi telah menutup visa umrah online, sehingga peran PPIU tetap krusial bahkan untuk jamaah umrah mandiri.
Sementara itu, Ketua Panitia Andi Indar Tati menyampaikan kegiatan ini bermanfaat bagi pelaku usaha dalam memahami perubahan regulasi – yang telah terjadi beberapa kali sejak 2013, termasuk pemisahan Kementerian Haji dan Umrah dari Kementerian Agama.
Meskipun umrah mandiri telah dilegalkan, Andi menilai praktiknya belum cocok untuk Indonesia, mengingat banyak persoalan akibat minim pendampingan, seperti kasus sakit dan kematian yang tidak tertangani optimal.
Melalui forum ini, KESTHURI Sultra berharap terbangun kesamaan pandangan antara regulator dan pelaku usaha, agar kebijakan umrah mandiri ke depan lebih memperhatikan perlindungan jamaah dan kesiapan sistem di negeri ini.(**)
Comment