KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka amankan pria berinisial AS (40) akibat diduga melakukan penggelapan kendaraan, Jumat (19/12/2025).
Terduga pelaku mengakui telah melakukan penggelapan pada Selasa (2/12/2025) di Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif mengatakan kejadian ini bermula saat terduga pelaku meminjam motor merek Honda Scoopy milik korban, Asri (28) untuk bertemu temannya di Hotel Merpati.
Lanjut, kata dia, namun motor tersebut tak dikembalikan oleh terduga pelaku. Tidak Terima dengan perbuatan AS, korban segera melaporkan kejadian ini ke kantor kepolisian untuk diproses berdasarkan hukum yang berlaku.
Dwi Arif menambahkan berkat kerja keras aparat kepolisian, terduga pelaku berhasil diamankan pada Kamis (18/12/2025).
Selain itu, terduga pelaku merupakan residivis dua kali kasus penggelapan. Dirinya juga telah menggelapkan satu unit mobil toyota avanza.
“Saudara AS juga residivis dua kali kasus penggelapan. AS juga secara bersama-sama menggelapkan satu unit mobil toyota avanza,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (**)
Comment