Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Amonggedo, Ayah dan Kakek Korban Ditahan

KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, terus berkembang. Unit IV/Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Konawe telah menahan dua orang tersangka yang merupakan ayah dan kakek korban.

Ayah korban berinisial MS (32) ditahan pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 19.00 WITA. Sementara itu, kakek korban berinisial Y (66) diamankan pada pagi hari yang sama, sekitar pukul 10.00 WITA. Kedua tersangka adalah warga Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe.

Pihak kepolisian menyatakan, kedua tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial Bunga (nama samaran), yang saat peristiwa terjadi (2020-2021) berusia 9 hingga 10 tahun.

Kasi Humas Polres Konawe IPTU Andi Abd. Gafur mengungkapkan, hasil penyidikan awal menemukan dugaan tindakan cabul oleh kakek korban, selain perbuatan yang diduga dilakukan oleh ayah korban. Aksi tersebut terjadi di beberapa lokasi, termasuk di rumah para tersangka.

“Kami melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan visum terhadap korban. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya pada Selasa (16/12/2025).

Kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D serta Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara secara profesional dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.(**)

Comment