KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Isu lahan seluas 5,5 hektare di Teluk Kendari milik Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka terus menjadi perhatian publik. Di tengah kekhawatiran tentang keberadaan mangrove yang dilindungi, fakta-fakta administratif menunjukkan bahwa lahan tersebut memiliki status legal dan pemanfaatannya mengikuti prosedur yang berlaku.
Kepemilikan lahan ini didukung oleh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diperoleh melalui proses jual beli resmi dan sah. Pemerintah Kota Kendari juga menegaskan bahwa lahan tersebut telah ditetapkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan CBD Teluk Kendari. Selain itu, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menyatakan bahwa lokasi tersebut bukan termasuk kawasan hutan.
Meski begitu, keberadaan vegetasi mangrove alami di sebagian area menuntut pemilik lahan untuk mengikuti prosedur perizinan. Proses ini meliputi pengajuan izin penebangan melalui SIPUHH, pengurusan User ID, serta inventarisasi tegakan oleh Balai Pengelolaan Hutan Lindung Makassar. Dari proses tersebut, tercatat 681 pohon mangrove dengan volume 34,06 meter kubik yang akan dikenai biaya PNBP.
Dengan demikian, polemik terkait Anduonohu tidak sekadar isu perusakan lingkungan. Ada aspek legalitas, tata ruang, dan prosedur perizinan yang harus dipahami secara komprehensif. Pemanfaatan lahan ini berada dalam kerangka hukum yang jelas, sekaligus tetap memperhatikan aspek pelestarian lingkungan melalui mekanisme yang telah diatur.(**)
Comment