Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Pengeroyokan Lahan Eks PGSD Kendari

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara terkait kasus pengeroyokan terhadap La Ode Nuruddin, seorang petugas yang menjadi korban dalam aksi penolakan konstatering lahan eks PGSD Kendari.

Insiden ini terjadi saat pembacaan Surat Penetapan Konstatering pada Kamis, 20 November 2025.

Keputusan penetapan tersangka ini diumumkan setelah gelar perkara yang dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo.

Kejadian bermula ketika Pengadilan Negeri Kendari melaksanakan pencocokan batas lahan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, sesuai dengan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Aksi protes dari sekitar 300 massa yang tergabung dalam Konsorsium Pribumi Menggugat berujung ricuh saat mereka berupaya menghentikan proses konstatering. Massa bertindak anarkis dengan melempari petugas menggunakan batu dan kayu, menyebabkan beberapa aparat keamanan terluka. La Ode Nuruddin menjadi salah satu korban dalam insiden tersebut.

Setelah pemeriksaan intensif, polisi menetapkan sepuluh tersangka dengan inisial AN, ZA, RA, LJ, FI, AN, US, DE, FI, dan NO. Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk 65 batu, dua batang kayu, pecahan tameng, sepasang sepatu milik tersangka, dan 11 tameng yang rusak. Barang-barang lain yang disita dari para tersangka meliputi uang tunai, telepon genggam, kunci kendaraan, dan power bank.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 214 KUHP subsider Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP, yang mencakup tindak pidana pengeroyokan, perlawanan terhadap petugas, dan kekerasan di muka umum. Pihak kepolisian masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya provokator lain dalam aksi tersebut.

Penyidik berencana untuk segera memeriksa saksi tambahan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polda Sultra menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara profesional dan transparan hingga kasus ini terselesaikan.(**)

Comment