KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keluhan warga terhadap aktivitas Developer BTN Kota Praja di Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, pada Selasa, 11 November 2025. RDP ini membahas dugaan dampak banjir yang disebabkan oleh pembangunan perumahan tersebut.
Koordinator Konsorsium Aktivis Merdeka, Ansar, menyampaikan bahwa BTN Kota Praja diduga tidak melakukan analisis dampak lingkungan yang memadai, sehingga menyebabkan banjir saat musim hujan. Ansar juga menduga bahwa BTN Kota Praja belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Menanggapi hal tersebut, Kabid PKPL KLH, Indriati Hamra, menjelaskan bahwa BTN Kota Praja telah memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) yang setara dengan UKL-UPL. Namun, ia menekankan bahwa pihak BTN tetap harus melakukan pengkajian ulang jika aktivitasnya menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. Indriati menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengkajian terkait sanksi yang mungkin diberikan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar menyatakan bahwa DPRD bertujuan untuk mencari solusi atas permasalahan ini. Azhar juga mengungkapkan bahwa BTN Kota Praja sebelumnya telah diberikan sanksi dan seharusnya mengganti DPLH dengan AMDAL.
Komisi III DPRD Kota Kendari merekomendasikan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera melakukan kunjungan lapangan dan melaporkan hasilnya dalam waktu seminggu untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, DPRD Kota Kendari telah berupaya mengundang pimpinan developer BTN Kota Praja, namun tidak dihadiri.(**)
Comment