Laporan Kasus ITE Mandek, Korban di Wakatobi Merasa Tak Mendapat Keadilan

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id– Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten pornografi, yang dilaporkan di Polres Wakatobi sejak Mei 2024, hingga kini belum menemui titik terang. Korban, dengan inisial AI, seorang warga Desa Peropa, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi, mengeluhkan lambannya penanganan kasus ini.

AI melaporkan dugaan penyebaran foto tidak senonoh dirinya oleh terduga pelaku berinisial KD melalui platform media sosial Facebook Messenger. “Saya tidak tahu mengapa aduan saya tidak ada kepastian hukum. Beberapa kali saya tanyakan, alasan yang diberikan adalah tidak ada anggaran,” ujarnya.

AI menyayangkan kasusnya yang terkatung-katung, membuatnya merasa tidak mendapatkan keadilan.

“Terduga pelaku ada di Kaledupa, dan baru-baru ini berangkat. Setelah ada masalah, mereka pindah, saya khawatir mereka akan pergi lagi dan kasus ini tidak memiliki kepastian,” tambahnya.

AI berharap Polres Wakatobi segera memanggil terlapor untuk memberikan kepastian hukum. Ia menekankan bahwa kasus ini sudah terlalu lama mandek dan tidak terurus. “Jangan biarkan kepercayaan masyarakat hilang terhadap kinerja kepolisian, khususnya Polres Wakatobi,” tegasnya.

AI juga mengklaim memiliki bukti rekaman pengakuan dari terduga pelaku yang membenarkan telah menyebarkan foto pribadinya. Dengan bukti ini, AI berharap kasusnya segera ditindaklanjuti.(**)

Comment