KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Kasus perusakan hutan di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, masih menjadi teka-teki. Dua tahun berlalu sejak penetapan tersangka, namun hanya satu yang menghadapi pengadilan, sementara yang lain seolah lenyap tanpa jejak.
Pada 13 November 2023, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK mengumumkan Lukman, Direktur PT Anugrah Group, dan Anugrah Anca, Komisaris perusahaan tersebut, sebagai tersangka.
Keduanya bahkan sempat ditampilkan ke publik dengan rompi oranye dan tangan terborgol. Mereka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar karena menambang di kawasan hutan tanpa izin.
Namun, dalam perjalanannya, hanya Lukman yang diadili dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp2 miliar pada 20 Mei 2024. Anugrah Anca, yang awalnya memiliki status hukum yang sama, menghilang dari pemberitaan dan proses persidangan.
Keberadaan Anugrah Anca kini menjadi misteri. Mengapa hanya Lukman yang diproses hukum? Ke mana perginya Anugrah Anca? Ironisnya, namanya justru kembali muncul dalam kasus dugaan penambangan ilegal di PT Mandala Jayakarta.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah hukum hanya tajam ke bawah? Atau ada kekuatan besar yang melindungi Anugrah Anca? Masyarakat menanti jawaban atas teka-teki ini.(**)
Comment