JAKARTA, EDISIINDONESIA.id- Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sultra–Jakarta (JAMHUS Jakarta) di depan Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM RI, Jakarta, pada 24 Oktober 2025, menyuarakan tuntutan tegas terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS) di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Muhammad Rahim mengecam keras praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melibatkan korporasi besar, termasuk BUMN seperti PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk dan Perumda. JAMHUS Jakarta mendesak Dirjen Minerba untuk segera mencabut RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT TMS, serta mengaudit seluruh direksi dan komisaris perusahaan.
“PT TMS telah disegel oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan Halilintar karena terbukti menambang tanpa IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan). Kami meminta ketegasan dari Dirjen Minerba untuk tidak menutup mata terhadap kejahatan lingkungan ini,” ujar Rahim.
JAMHUS Jakarta juga menyoroti keterlibatan PT ANTAM Tbk dalam perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai lemahnya pengawasan pemerintah dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan tambang.
Selain itu, JAMHUS Jakarta mempertanyakan pemberian kuota RKAB yang sangat besar kepada PT TMS, yakni 6.320.000 metrik ton, sementara perusahaan tersebut diklaim akan membangun smelter. Mereka meragukan keseriusan PT TMS dalam membangun smelter jika perusahaan lebih fokus pada pengejaran kuota produksi.
“Masyarakat Konawe Utara sudah sering dijanjikan pembangunan smelter, tetapi hasilnya nihil. Bagaimana bisa fokus membangun smelter jika justru sibuk mengejar kuota produksi?” tanya Rahim.
JAMHUS Jakarta juga menyoroti dugaan bahwa PT TMS belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), padahal sebagian besar wilayah IUP-nya berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Tuntutan JAMHUS Jakarta:
1. Pencabutan segera RKAB dan IUP PT Tambang Matarape Sejahtera.
2. Pemeriksaan dan proses hukum terhadap seluruh direksi dan komisaris PT TMS, termasuk Simon Lambey dan Budi Michael Oloan.
3. Pengusutan keterlibatan PT ANTAM Tbk dan dua Perumda dalam aktivitas tambang ilegal PT TMS.
4. Penindakan tegas terhadap oknum pejabat maupun aparat yang diduga membiarkan kegiatan tambang tanpa IPPKH.
5. Pemulihan kawasan hutan yang rusak dan kewajiban perusahaan untuk membayar kerugian lingkungan.
6. Penguatan pengawasan dari Dirjen Minerba dan Kementerian ESDM RI.
JAMHUS Jakarta menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menyerukan penegakan hukum yang adil serta pemberantasan tambang ilegal di Sulawesi Tenggara.(**)
Comment