Kadis Kominfo Tegaskan Randis Bupati hingga Sekda Muna Taat Pajak

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Muna, Muh. Haidar menegaskan bila kendaraan dinas (randis) Bupati hingga Sekda Muna taat membayar pajak.

Hal itu disampaikan Kadis Kominfo terkait pemberitaan salah satu media elektronik lokal Sulawesi Tenggara (Sultra), dimana antara visual dan narasi tidak sesuai kenyataan. Termasuk salah akun Facebook (FB) yang ikut memposting tanpa klarifikasi.

“Foto-foto randis Bupati, Wakil Bupati dan Sekda yang beredar di FB menunggak pajak adalah hoaks. Randis tersebut taat membayar pajak.” tegasnya.

Haidar menyatakan telah mengidentifikasi pemilik akun Inforaha Muna yang telah menyebarkan foto randis Bupati dengan caption ‘1.115 unit kendaraan dinas Pemkab Muna, hanya 296 unit yang sudah melunasi pajak’.

“Kita beri waktu 1×24 jam untuk lakukan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka di medsos. Bila tidak dilakukan, kita akan lakukan upaya hukum karena yang bersangkutan sudah menyebar informasi bohong,” tegas Kadis Kominfo.

Meski demikian, Haidar tak menampik bila sebagian randis milik Pemkab Muna belum melunasi pajak. Namun, saat ini, sudah dilakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan tunggakan pajak.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Muna, Syukur Alwan mengaku terkejut melihat viral randis Bupati dan Sekda yang dijadikan foto pemberitaan. Ia memastikan dua randis tersebut sama sekali tidak pernah menunggak pajak.

“Hoaks itu (randis Bupati dan Sekda menunggak pajak),” cetusnya.

Syukur menerangkan, randis yang menunggak pajak rata-rata dikuasai pejabat eselon II setingkat Kepala Dinas (Kadis), eselon III, IV, dan staf.

“Untuk periode Februari-Juli 2025, (randis) yang baru membayar pajak sekitar 269 unit, itu sudah termaksud randis Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda dari total randis 1.115 unit, “jelasnya.

Untuk itu, Samsat Muna akan berkoordinasi dengan Pemkab Muna untuk melakukan penertiban randis yang belum membayar pajak.

Menurutnya, upaya ini dilakukan karena pembayaran pajak bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya dibagi bersama Pemprov Sultra dan Pemkab Muna.

“Bagian Pemkab Muna 66 persen, sedangkan Pemprov hanya 34 persen.”Tandasnya.(**)

Comment