KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) resmi menerima hasil evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Evaluasi itu diserahkan dalam kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026 di Kabupaten Konawe Selatan.
Dokumen evaluasi diserahkan oleh BKAD Provinsi Sultra dan diterima langsung oleh Plt. Kepala BKAD Kota Kendari, La Ode Marfin Nurjan, disaksikan Asisten III Setda Kota Kendari, Imran Ismail, yang hadir mewakili Sekda Kota Kendari.
La Ode Marfin menyebutkan, hasil koreksi dari pemerintah provinsi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan anggaran untuk memastikan RAPBD-P sesuai regulasi dan sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah maupun nasional.
“Hasil evaluasi ini menjadi pedoman penting bagi kami untuk menyempurnakan dokumen RAPBD Perubahan sebelum ditetapkan menjadi Perda. Semua rekomendasi akan segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Ia menegaskan proses evaluasi merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Melalui evaluasi ini, kami memastikan setiap belanja daerah benar-benar digunakan secara efisien, efektif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
RAPBD Perubahan 2025 Pemkot Kendari diketahui diarahkan untuk memperkuat program prioritas, di antaranya peningkatan layanan publik, percepatan pembangunan infrastruktur dasar, penanganan stunting, serta penguatan ekonomi masyarakat.(**)
Comment