KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berencana membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan dan desa untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Rencana ini dibahas dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan. Ia menegaskan, Posbakum bukan hanya tempat konsultasi, tetapi juga jembatan antara masyarakat dan sistem hukum, terutama bagi warga kurang mampu.
Ia meminta camat dan lurah segera menindaklanjuti pembentukannya agar manfaatnya cepat dirasakan masyarakat.
Sementara itu, perwakilan Kemenkumham Sultra, Candra Friandi Achmad, menjelaskan, pembentukan Posbakum mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 2011 dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021. Melalui Posbakum, kasus-kasus ringan bisa diselesaikan lewat mediasi tanpa harus ke pengadilan.
Kemenkumham juga akan menyiapkan pelatihan paralegal bagi aparat desa dan kelurahan agar siap memberikan layanan hukum dasar.
Targetnya, sebelum akhir tahun 2025, seluruh kelurahan dan desa di Kota Kendari sudah memiliki Posbakum aktif untuk membantu masyarakat mendapatkan keadilan secara mudah dan terjangkau.(**)
Comment