Pemkot Kendari Perkuat Komitmen Pencegahan Pelanggaran ASN

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan pelanggaran aparatur sipil negara (ASN)

Melalui penandatanganan Pakta Integritas Komitmen Bersama Dukungan Informasi dan Pencegahan ASN dalam Perbuatan Tindak Pidana, yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (8/10/2025).

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menjadi salah satu kepala daerah yang menandatangani dokumen tersebut bersama 16 kepala daerah lainnya di Sulawesi Tenggara.

Penandatanganan ini menjadi bagian dari langkah kolektif pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola dan integritas birokrasi.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menyebut penandatanganan ini sebagai bentuk sinergi untuk memperkuat pencegahan tindak pidana jabatan, meningkatkan kedisiplinan ASN, serta menegakkan kode etik dan integritas birokrasi.

“Berdasarkan laporan BKD Provinsi Sulawesi Tenggara, tahun 2025 tercatat 24 ASN yang dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat. Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama karena mengganggu citra ASN dan kepercayaan publik,” ungkapnya.

Pemerintah Kota Kendari berkomitmen menindaklanjuti kesepakatan ini dengan memperkuat pembinaan internal, pengawasan, dan pelaporan dugaan pelanggaran sebagai bagian dari upaya mendorong birokrasi yang bersih dan berintegritas.(**)

Comment