KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai menyusun dasar hukum untuk penanggulangan bencana melalui seminar pendahuluan penyusunan naskah akademik kebencanaan tahun 2025.
Kegiatan ini digelar di ruang rapat Sekretariat Daerah, Balai Kota Kendari dan merupakan hasil kerja sama antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kendari dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo.
Asisten III Setda Kota Kendari, Imran Ismail, yang membuka kegiatan tersebut, menegaskan pentingnya dokumen rencana penanggulangan bencana (RPB) sebagai panduan strategis menghadapi potensi bencana di Kota Kendari.
Ia menyebutkan bahwa daerah ini memiliki risiko tinggi terhadap berbagai bencana seperti banjir, tanah longsor, pohon tumbang, gempa bumi, hingga tsunami.
“Dengan memiliki perencanaan yang matang, kita bisa meminimalisir dampak negatif bencana. Dokumen ini juga akan mempercepat proses pemulihan pascabencana, termasuk pemulihan ekonomi dan layanan kesehatan,” ujar Imran.
Sementara itu, Kepala BPBD Kota Kendari, Cornelius Padang, mengungkapkan bahwa sejak pembentukan BPBD pada 2011, Kota Kendari belum memiliki peraturan daerah yang secara komprehensif mengatur penanggulangan bencana.
“Penyusunan naskah akademik ini menjadi langkah awal menuju lahirnya perda kebencanaan yang responsif dan tepat sasaran. Legalitas formal sangat penting agar setiap kebijakan penanggulangan bencana memiliki dasar hukum yang kuat,” jelas Cornelius.
Ia menambahkan, proses penyusunan perda ini harus melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, dunia usaha, hingga lembaga pemerintah agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan mampu memperkuat kesiapsiagaan masyarakat terhadap risiko bencana.(**)
Comment