KENDARI, EDISIINDONESIA.id – BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tenggara (Sultra) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan berlangsung di Hotel Claro, Kendari, ini disaksikan Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, memaparkan capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Sultra.
Dari 17 kabupaten/kota, Buton Utara menjadi daerah pertama yang melampaui target UCJ 2025 dan kini mewakili Sultra pada ajang Paritrana Award tingkat nasional.
Gubernur Andi Sumangerukka menilai kerja sama ini penting untuk memperkuat penyelesaian perkara hukum, baik di dalam maupun luar pengadilan.
Ia menekankan bahwa kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan kejaksaan tidak hanya terkait penanganan perkara, tetapi juga menyangkut pencegahan, edukasi, serta penyelamatan aset negara dan perlindungan pekerja.
“Melalui kerja sama ini, kita harapkan penyelesaian perkara dapat dilakukan lebih cepat, profesional, transparan, dan akuntabel. Ada tiga poin penting dari kegiatan ini: kepastian hukum, efektivitas program, dan dampak sosial ekonomi,” ujarnya.
Acara ini juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan Paritrana Award kepada lima daerah di Sultra, yakni Buton Utara, Konawe Selatan, Muna Barat, Kolaka, dan Wakatobi.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala BPJS Wilayah Sulawesi Maluku dan Kepala Kejati Sultra, Dr. Abd. Qohar AF, disaksikan langsung oleh gubernur serta dihadiri bupati, wali kota, dan kepala Kejari se-Sultra.(**)
Comment