Sengketa Lahan Ainun Indarsih: Suami Bongkar Dugaan Transaksi Gelap Oknum Hakim PN Unaaha dengan PT OSS

KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Sengketa lahan antara Ainun Indarsih dan perusahaan tambang nikel PT OSS, yang beroperasi sebagai proyek strategis nasional (PSN), memasuki babak baru yang mengejutkan. Di tengah ketidakpastian hukum yang dialami Ainun, muncul dugaan keterlibatan oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Unaaha dalam praktik “main mata” yang merugikan dirinya.

Ainun Indarsih diketahui tengah berjuang melawan PT VDNI-PT OSS atas penguasaan lahan seluas 200×400 meter persegi di Desa Polara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Ironisnya, Ainun telah memenangkan enam putusan pengadilan yang mengukuhkan dirinya sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Sementara itu, PT OSS hanya berbekal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga diperoleh secara ilegal, bahkan pernah ditolak dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).

Setelah upaya eksekusi lahan yang diajukan Ainun sempat berjalan dengan peninjauan lokasi, proses tersebut justru terhambat. PN Unaaha menerima gugatan perlawanan eksekusi dari PT OSS, sebuah langkah yang dianggap janggal karena mengabaikan putusan serta merta yang seharusnya tetap berlaku meskipun ada perlawanan.

Erytnanda Akbar, suami Ainun Indarsih, mengungkapkan kekecewaannya dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Rabu (24/9/2025).

Ia menilai bahwa sikap PN Unaaha tidak tunduk pada putusan serta merta sangat kontras dengan kehati-hatian yang seharusnya menjadi dasar penetapan eksekusi.

“Putusan serta merta itu tidak mudah dikabulkan. Jenis putusan ini hanya diberikan jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap dan memiliki hubungan erat dengan pokok gugatan, seperti yang terjadi pada perkara kami,” tegas Erytnanda.

Kecurigaan terhadap keberpihakan PN Unaaha semakin menguat ketika Erytnanda mengaku menerima pesan WhatsApp dari seseorang berinisial GA.

Dalam pesan tersebut, GA menyampaikan bahwa Ketua Majelis Hakim berinisial RDZ akan mengirim utusan untuk menemuinya, dan ia disarankan untuk menerima utusan tersebut. Informasi ini, menurut GA, disampaikan langsung oleh RDZ saat berada di kantin PN Unaaha.

Tak lama kemudian, Erytnanda kembali dihubungi oleh seorang kenalan berinisial PHB yang mengajak bertemu di Unaaha. PHB berniat mengenalkannya dengan seseorang yang bekerja di PN Unaaha dan memiliki kedekatan dengan PT VDNI-PT OSS. Orang tersebut diklaim dapat menjadi perantara untuk mendamaikan Ainun dengan pihak perusahaan.

Erytnanda merasa aneh karena GA dan PHB, yang tidak saling mengenal, memberikan informasi serupa mengenai adanya pihak PN Unaaha yang ingin menemuinya. Setelah menolak tiga kali, ia akhirnya menerima ajakan PHB karena khawatir terhadap faktor keamanan jika pertemuan dilakukan di Unaaha.

Empat Pertemuan Rahasia dengan Oknum Hakim

Dalam pertemuan pertama di sebuah warung kopi di Kendari, Erytnanda terkejut mendapati bahwa yang menemuinya adalah seorang anggota Hakim berinisial YAP, yang menangani perkara gugatan perlawanan eksekusi PT OSS terhadap istrinya.

Dalam pertemuan tersebut, Hakim YAP mengungkapkan beberapa hal yang mengejutkan. Pertama, ia mengaku diminta oleh petinggi perusahaan untuk mendamaikan Ainun dengan PT VDNI-PT OSS, dengan syarat Ainun harus menurunkan harga lahan dari Rp28 miliar yang sebelumnya disepakati dalam mediasi pengadilan (dari harga awal Rp90 miliar).

Kedua, Hakim YAP meminta fee sebesar Rp2 miliar untuk dirinya, tim, dan petinggi PN Unaaha, sehingga total harga yang akan ditawarkan kepada perusahaan menjadi Rp30 miliar.

Ketiga, ia menawarkan untuk mempertemukan Erytnanda dengan perwakilan resmi perusahaan dalam pertemuan kedua guna membahas tawar-menawar harga lahan secara langsung.

Pertemuan kedua terjadi sekitar tiga minggu kemudian di tempat yang sama. Namun, Hakim YAP meminta maaf karena tidak dapat menghadirkan perwakilan PT VDNI-PT OSS.

Ia berjanji akan menjadwalkan pertemuan ketiga dengan menghadirkan perwakilan perusahaan untuk membahas detail harga hingga tercapai kesepakatan. YAP juga meminta Erytnanda untuk tidak membocorkan pertemuan ini kepada kuasa hukumnya, Andri Darmawan.

Erytnanda merasa pertemuan kedua ini hanya basa-basi karena Hakim YAP berusaha menjaga kepercayaannya. Secara tidak sengaja, ia bertemu dengan seorang fotografer yang dikenalnya dan meminta untuk mendokumentasikan pertemuan tersebut secara candid.

Dua pekan kemudian, Erytnanda dan Hakim YAP kembali bertemu. Dalam pertemuan ini, Hakim YAP menyampaikan bahwa PT VDNI-PT OSS telah berubah sikap dan tidak bersedia membayar sebelum putusan gugatan perlawanan eksekusi ditetapkan.

YAP berjanji akan menanyakan kehendak majelis hakim lain sebelum rapat permusyawaratan hakim dan mengajak Erytnanda untuk bertemu kembali antara tanggal 10-13 Februari 2025. Ia juga memastikan bahwa jadwal putusan akan molor dua hingga tiga kali.

Erytnanda merasa bahwa pertemuan ini semakin menjauh dari tujuan damai yang dijanjikan sebelumnya. Ia mulai kehilangan kepercayaan dan curiga bahwa YAP memiliki agenda tersembunyi.

Ia menyimpulkan bahwa keengganan perusahaan untuk membayar sebelum putusan menunjukkan bahwa pertemuan selama ini hanyalah trik agar YAP bisa mendapatkan keuntungan dari perusahaan. Ia bahkan memiliki firasat bahwa pihak Ainun akan dipaksa kalah atau diarahkan untuk menyuap agar bisa menang.

Karena tidak ingin terlibat dalam suap dan sudah tidak percaya pada YAP, Erytnanda menolak ajakan pertemuan selanjutnya melalui PHB, perantara YAP.

Singkat cerita, setelah dua pekan berlalu, PHB tiba-tiba menghubungi Erytnanda dan mengatakan bahwa Hakim YAP mendesak untuk bertemu kembali. Meskipun awalnya menolak, Erytnanda akhirnya setuju setelah PHB meyakinkannya bahwa pertemuan ini akan membahas angka pembayaran dari perusahaan.

Karena PHB berhalangan hadir, Erytnanda diminta berkomunikasi langsung dengan YAP. Inilah pertama kalinya ia berkomunikasi lewat WhatsApp dengan YAP.

Dalam pertemuan itu, Hakim YAP menyatakan bahwa perusahaan hanya sanggup membayar Rp10 miliar. YAP menjelaskan bahwa majelis hakim dan perusahaan telah sepakat untuk memenangkan PT OSS dalam putusan yang akan dikeluarkan pada 24 Februari 2025, dengan alasan keberadaan SHGB.

Ketua PN disebut telah mengumpulkan majelis hakim dan menegaskan bahwa ia akan tetap menerbitkan pembatalan eksekusi karena keberadaan SHGB PT OSS, terlepas dari siapa pun yang dimenangkan oleh majelis hakim.

Hakim YAP membujuk Erytnanda agar pihak Ainun tidak mengajukan banding setelah kalah dalam putusan PN Unaaha. YAP juga menyarankan agar setelah kekalahan Ainun berkekuatan hukum tetap, Ainun dapat mengajukan gugatan baru untuk membatalkan SHGB PT OSS.

Hakim YAP meyakinkan bahwa ia akan mengawal dan membantu gugatan baru tersebut. Ia bahkan mengklaim bahwa apa yang ia lakukan dan sarankan telah didukung oleh pejabat hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Sultra dan Senior Asisten Kepala Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

“YAP membujuk saya bahwa meskipun kalah, Ainun Indarsih akan tetap dibayar 14 hari setelah masa banding berakhir,” jelasnya.

Ketua PN Unaaha dan Tiga Majelis Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Kuasa Hukum Ainun Indarsih, Andri Darmawan, mengatakan bahwa suami kliennya telah melaporkan Ketua PN Unaaha, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara gugatan perlawanan eksekusi PT OSS, dan dua anggota Majelis Hakim ke Komisi Yudisial (KY) RI.

Laporan tersebut berkaitan dengan gugatan perlawanan eksekusi PT OSS, di mana ada tindakan nonprosedural oknum Hakim PN Unaaha yang menginisiasi pertemuan dengan maksud memediasi antara PT VDNI-PT OSS dan Ainun melalui suami kliennya.

“Ada beberapa pertemuan hakim dengan suaminya klien, dia menawarkan untuk memediasi dengan OSS. Semua bukti percakapan, rekaman suara, rekaman CCTV sudah diserahkan saat melapor ke Komisi Yudisial RI,” kata Andri.

Menurut Andri, ajakan pertemuan oknum Hakim PN Unaaha tersebut perlu dipertanyakan, sebab dalam aturan mediasi hanya boleh dilakukan di ruang mediasi pengadilan, bukan secara personal, apalagi melibatkan langsung hakim yang menangani perkara tersebut.

“Tidak boleh mediasi dilakukan di luar dari pengadilan,” tegasnya.

Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra ini menambahkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, Komisi Yudisial RI telah memeriksa para terlapor.

“Minggu lalu, ada empat orang diperiksa: Ketua PN Unaaha, dan tiga majelis hakim di Pengadilan Tinggi Sultra. Hadir salah satu Komisioner Komisi Yudisial RI,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, oknum Hakim YAP yang dihubungi awak media belum merespon atau menjawab pesan maupun mengangkat telepon saat dihubungi pada Pukul 19.13 Wita (pesan), Pukul 19.20 Wita (pesan suara), Pukul 20.15 Wita (telepon WhatsApp), dan Pukul 20.15 (telepon seluler).(**)

Comment