Menteri PKP Manfaatkan Aset BLBI dan Rampasan Korupsi untuk Perumahan Rakyat

EDISIINDONESIA.id – Pemerintah berencana akan memanfaatkan lahan bekas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan aset-aset hasil rampasan tindak pidana korupsi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), untuk mempercepat realisasi program Presiden Prabowo Subianto untuk pembangunan 3 juta rumah rakyat.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara mengatakan, aset negara yang selama ini terbengkalai perlu segera dimanfaatkan menjadi lahan yang bermanfaat bagi masyarakat, khususnya untuk perumahan bersubsidi.

“Kami bisa membuat langkah nyata, supaya bisa memanfaatkan aset-aset dari, bekas korupsi dan sebagainya, yang ada di Kementerian Keuangan, itu bisa dimanfaatkan untuk perumahan rakyat,” ujar Ara seusai pertemuan bersama Kementerian Keuangan dan Komite BP Tapera di kantor Kementerian PKP, Jakarta Rabu (24/9/2025).

Adapun jenis hunian yang direncanakan bukan berupa rumah tapak, melainkan rumah susun (rusun) bersubsidi yang disesuaikan dengan karakteristik lahan di kawasan perkotaan. Ara memastikan skema teknis untuk rumah subsidi di kota terutama Jakarta masih difinalisasi dan akan diumumkan dalam waktu dekat.

“BP Tapera, Kementerian Keuangan, dan kami bersama pemda-pemda, terutama di daerah perkotaan, membuat skema baru, untuk rumah rusun, yang ada di perkotaan, tetapi dengan subsidi. Kalau di Jakarta, targetnya bagaimana? Nanti kita bicarakan, pada waktunya saya akan sampaikan,” ujarnya.

Ara juga menyatakan bahwa proses sinkronisasi aset sedang dibahas bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Bank Tanah, dan Kejaksaan Agung. Salah satu prioritasnya adalah penyertaan lahan bekas BLBI ke Bank Tanah untuk kemudian dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan rumah bersubsidi.

“Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama, antara Bank Tanah, Kementerian Keuangan, khususnya Dirjen Kekayaan Negara dan kami bisa membuat langkah nyata,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban atau Rio menyatakan pihaknya siap menyokong program ini melalui pengelolaan aset yang lebih strategis, termasuk dari kategori aset rampasan negara.

“Kalau untuk yang aset BLBI, kita akan melakukan penyertaannya kepada Bank Tanah, baru kemudian dijadikan program oleh Bapak Menteri PKP. Sedangkan untuk rampasan negara, kami menunggu daftarnya dan berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung,” pungkas Rio. (edisi/bs)

Comment